PELAKSANAAN PASAL 68 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIKAITKAN DENGAN ANAK DI BAWAH UMUR JUAL KORAN DIPEREMPATAN JALAN

RONI - A11111221

Abstract


yang belum dapat berdiri sendiri, perlu diadakan usaha kesejahteraan anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial, usaha untuk mewujudkan kesejahteraan anak pertama-tama dan terutama menjadi tanggung jawab orang tua, sehingga rasa harga diri anak akan berkembang apabila mereka tahu bahwa lingkungan menghargai dan suka berbagi pengalaman dengan mereka. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, adapun hak-hak anak seperti yang tercantum dalam “Declaration ofthe rights of the childPrinciple 7. Ayah dan ibu berkewajibanmempersiapkan tubuh, jiwa dan akhlak anak-anaknya untuk menghadapipergaulan masyarakat. Memang memberikan didikan yang sempurna kepadaanak-anak itu tugas yang besar bagi ayah dan ibu. Kewajiban ini merupakantugas yang ditekankan agama dan hukum masyarakat, karena itu seseorangyang tidak mau memperhatikan didikan anak, dipandang orang banyaksebagai orang tua yang tidak bertanggung jawab. Pekerja anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak merupakan masalah yang kompleks, berdimensi sosial, ekonomi, dan budaya. Permasalahan-permasalahan tersebut banyak dipengaruhi oleh faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan, ketersediaan lapangan kerja, serta budaya patriaki. Pemerintah Kota Pontianak dan instansi terkait diminta agar mampu menjalankan perannya dalam pelayanan masyarakat terlebih dalam perlindungan anak. Hal ini terlihat dari adanya anak – anak kecil yang berjualan koran di traffic light (lampu lalu lintas). Anak-anak kecil yang seharusnya masih dalam pengawasan dan bimbingan orangtuanya diduga dipaksa berjualan koran. Sayangnya, pemerintah sendiri seakan menutup sebelah mata atas apa yang sedang berlangsung seperti saat ini. Apakah perusahaan Media telah mentaati Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dikaitkan Dengan Anak Di Bawah Umur Jual Koran Diperempatan Jalan Di Kota Pontianak ? Perusahaan Media belum Mentaati Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Karena Masih Ada Anak-Anak Berjualan Koran Diperempatan Jalan Di Kota Pontianak Karena Faktor Ekonomi Seorang manusia dengan manusia lainnya memiliki hubungan yang sangat erat, sangat alami dan tidak terpisahkan. Hal ini dapat dimengerti dan dipahami, karena kehidupan manusia yang merupakan makhluk sosial harus berinteraksi dengan tempat tinggal, tempat pemberi makan, tempat mereka dilahirkan tempat ia dimakamkan, bahkan tempat leluhurnya. Maka selalu adanya pasangan antara manusia dengan masyarakat dan bangsa. Pentingnya posisi generasi muda sebagai generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional perlu ditingkatkan pembinaan dan pengembangannya, serta diarahkan untuk menjadi kader penerus pejuangan bangsa dan manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila. Namun disisi lain, untuk mempersiapkan anak seperti yang diharapkan bukanlah merupakan persoalan yang mudah. Seringkali kita dengar dan lihat kejahatan-kejahatan serta pelangaran-pelanggaran yang dilakukan justru oleh mereka yang masih dikategorikan sebagai anak. Anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus dalam pembangunan bangsa dan negara, sebagai insan yang belum dapat berdiri sendiri, perlu diadakan usaha kesejahteraan anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial, usaha untuk mewujudkan kesejahteraan anak pertama-tama dan terutama menjadi tanggung jawab orang tua, sehingga rasa harga diri anak akan berkembang apabila mereka tahu bahwa lingkungan menghargai dan suka berbagi pengalaman dengan mereka. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, adapun hak-hak anak seperti yang tercantum dalam “Declaration of the rights of the childPrinciple 7. Ayah dan ibu berkewajiban mempersiapkan tubuh, jiwa dan akhlak anak-anaknya untuk menghadapi pergaulan masyarakat. Memang memberikan didikan yang sempurna kepada anak-anak itu tugas yang besar bagi ayah dan ibu. Kewajiban ini merupakan tugas yang ditekankan agama dan hukum masyarakat, karena itu seseorang yang tidak mau memperhatikan didikan anak, dipandang orang banyak sebagai orang tua yang tidak bertanggung jawab.  Dalam Undang-Undang no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, juga mengatur tentang hak-hak anak yang termuat pada pasal 13 yang berbunyi; setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan : Diskriminasi; Eksploitasi baik ekonomi maupun seksual; Penelantaran; Kekejaman, kekerasan dan penganiayaan; Ketidakadilan; dan Perlakuan salah lainnya. Walaupun larangan-larangan tegas tentang eksploitasi anak sudah ada di dalam Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tetapi pada kenyataannya masih sering terjadi, contohnya : Dalam kampanye politik anak-anak sengaja diikutsertakan dalam proses berbahaya yang mereka belum tahu apa artinya. Jual beli bayi dan perdagangan anak di bawah umur marak terjadi, sehingga membuat beberapa kalangan masyarakat yang perduli akan kesejahteraan anak mempermasalahkan hal itu.  Pekerja anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak merupakan masalah yang kompleks, berdimensi sosial, ekonomi, dan budaya. Permasalahan-permasalahan tersebut banyak dipengaruhi oleh faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan, ketersediaan lapangan kerja, serta budaya patriaki. Pemerintah Kota Pontianak dan instansi terkait diminta agar mampu menjalankan perannya dalam pelayanan masyarakat terlebih dalam perlindungan anak. Hal ini terlihat dari adanya anak – anak kecil yang berjualan koran di traffic light (lampu lalu lintas). Anak-anak kecil yang seharusnya masih dalam pengawasan dan bimbingan orangtuanya diduga dipaksa berjualan koran. Sayangnya, pemerintah sendiri seakan menutup sebelah mata atas apa yang sedang berlangsung seperti saat ini. Seharusnya pemerintah dan intansi terkait masalah perlindungan anak cepat tanggap terkait menjamurnya anak kecil yang semakin banyak menjualan koran. Tidak hanya di kota-kota besar, kota seperti Pontianak mungkin hal yang biasa kita lihat. Diduga ada oknum yang sengaja memanfaatkan tenaga anak kecil, untuk mencari simpati pembeli koran. Beberapa titik seperti gajah Mada, persimpangan ahmad yani dan wilayah pasar kerap dijumpai aktifitas anak yang menjual koran. Anak - anak kecil yang seharusnya masih dalam pengawasan dan bimbingan orangtuanya terpaksa berjualan koran demi menambah pemasukan untuk biaya hidup dan sekolah. Sayangnya, pemerintah sendiri seakan menutup sebelah mata atas apa yang sedang berlangsung seperti saat ini.  Didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sudah jelas disebutkan dalam Pasal 68 dimana berbunyi Pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Namun faktanya dilapangan masih banyak anak-anak usia sekolah yang berjualan koran dipermpatan lampu merah. Bertitik tolak dari uraian diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan membahas masalah  tersebut dalam bentuk tulisan ilmiah (Skripsi) dengan judul : “PELAKSANAAN PASAL 68 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIKAITKAN DENGAN ANAK DI BAWAH UMUR JUAL KORAN DIPEREMPATAN JALAN DI KOTA PONTIANAK”

 

Keyword : Anak, Berjualan Korandan Faktor Ekonomi


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013