KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT MASYARAKAT BATAK TOBA DI KOTA PONTIANAK YANG TIDAK MEMPUNYAI SAUDARA LAKI-LAKI
Abstract
Dalam penelitian ini dititikberatkan pada kedudukan anak perempuan yang tidak mempunyai saudara laki-laki atas harta kekayaan (warisan) menurut hukum adat batak Toba, khususnya di Kota Pontianak dengan judul KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT MASYARAKAT BATAK TOBA DI KOTA PONTIANAK YANG TIDAK MEMPUNYAI SAUDARA LAKI-LAKI.
Maka yang menjadi masalah peneliatian adalah Bagaimana Kedudukan Anak Perempuan Dalam Hukum Waris Masyarakat Batak Toba Yang Tidak Mempunyai Saudara Laki-Laki. adapun tujuan penelitian ini untuk mengungkapkan atas dasar data dan informasi mengenai kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat Batak Toba di Kota Pontianak yang tudak mempunyai saudara laki-laki, sekaligus mengungkapkan faktor-faktor yang mempengaruhi berikut akibat hukum berkaitan dengan pembagian hak waris anak perempuan yang tidak mempunyai saudara laki-laki tersebut. Sedangkan metode penelitian yang digunakan terdiri penelitian empiris dan sifat deskriptif, data dan sumber data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, serta untuk mendapatkan data dilakukan dengan teknik studi dokumen, komunikasi langsung dan tidak langsung.
Dari hasil penelitian diperoleh fakta, bahwa masyarakat Batak Toba yang mengantut sifat kekeluargaan patrilineal di mana hanya anak laki-laki yang mempunyai hak atas harta kekayaan (warisan) ayahnya secara turun-temurun sedangkan perempuan tidak mempunyai hak waris, melainkan hanya berupa pemberian yang disebut dengan Pauseang. Pemberian (Pauseang) dapat berupa barang tidak bergerak yang disebut dengan istilah Indahan arian, terdiri dari sawah (Tano maraek), ladang/kebun (Tano mahiang) dan barang bergerak yang berharga separti perhiasan, tabungan dan kendaraan. Pemberian (Pauseang) kepada anak perempuan baik langsung oleh ayahnya maupun oleh anak perempuan itu sendiri bersama dengan ibunya karena ayahnya sudah meninggal dunia, harus dilaksanakan secara adat melalui musyawarah dan mufakat oleh tokoh-tokoh adat (Raja adat). Keputusan musyawarah dan mufakat yang menentukan bagian harta kekayaan (warisan) yang menjadi hak anak perempuan. Bagian yang menjadi hak anak perempuan tersebut adalah sah dan tidak dapat diganggu guggat oleh saudara-saudaranya di kemudian hari.
Di Kota Pontianak Para pewaris menganut prinsip yang menyimpang dari hukum adat suku Batak Toba. Prinsip mereka adalah harta kekayaan (warisan) yang berada di Kota Pontianak diperoleh dari penghasilan, kecuali yang berada di kampung halaman yang menjadi hak pewaris diperoleh atas dasar warisan orangtuanya atau kakek (ompung doli) diserahkan kepada saudara laki-lakinya,sedangkan anak perempuannya hanya dapat pemberian dengan maksud harta kekayaan (warisan) yang diperoleh dari penghasilan utuh menjadi hak anak perempuannya dan saudara laki-laki pewaris tidak mempersengketakan harta kekayaan (warisan) yang menjadi hak anak perempuannya. Jadi para pewaris yang sebagian besar telah menyerahkan harta kekayaan (warisan) kepada anak perempuan sebagai yang berhak itu tidak sah.
Keyword : Kedudukan Anak Perempuan, Hukum Adat Waris, Masyarakat Batak Toba, hak waris.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013