PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN KECELAKAAN PADA PEGAWAI TIDAK TETAP (HONOR) DI POLRESTA PONTIANAK
Abstract
Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah : Faktor apa yang menjadi penyebab pegawai tidak tetap (honor) yang mengalami kecelakaan kerja di Polresta Kota Pontianak belum diberikan Jaminan Kecelakaan ?, dan tujuan penelitian skripsi ini adalah: Pertama untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban Polresta Pontianak selaku pemberi kerja dalam memberikan jaminan kecelakaan kerja yang dialami pekerja tidak tetap (honor) dalam melaksanakan pekerjaan, kedua untuk mengungkapkan faktor penyebab pihak Polresta Pontianak selaku pemberi kerja belum memberikan jaminan kecelakaan kerja pada pekerja tidak tetap (honor) yang mengalami kecelakaan kerja, ketiga untuk mengungkapkan tentang akibat hukum bagi Polresta Pontianak yang tidak memenuhi kewajiban hukumnya untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja yang dialami pekerja tidak tetap (honor) dan keempat untuk mengungkapkan tentang upaya yang dapat ditempuh oleh pihak pekerja tidak tetap (honor) yang mengalami kecelakaan kerja pada saat melaksanakan pekerjaan di Polresta Pontianak.
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah impiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pertama Polresta Pontianak selaku pemberi kerja belum memenuhi kewajibannya untuk memberikan jaminan kecelakaan pada pekerja tidak tetap (honor) yang mengalami kecalakaan pada saat melaksanakan pekerjaannya pada Polresta Pontianak, kedua faktor yang menyebabkan pekerja tidak tetap (honor) di Polresta Pontianak tidak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja adalah karena pegawai tidak tetap (honor) belum didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan juga dikarenakan tidak ada anggaran khusus untuk pegawai tidak tetap (honor), ketiga tidak adanya akibat hukum bagi Polresta Pontianak yang tidak mendaftarkan pekerja tidak tetap (honor) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, karena untuk penyelenggara tidak dikenakan sanksi dan pendaftaran dapat dilakuksan secara bertahap, keempat upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak pekerja tidak tetap (honor) tidak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja pada saat melaksanakan pekerjaannya di Polresta Pontianak adalah hanya menanyakan kepada pihak pemberi kerja tentang adanya jaminan kecelakaan kerja dan hanya mengajukan permohonan jaminan.
Keyword : BPJS Ketenagakerjaan / Jaminan Kecelakaan Kerja.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013