PELAKSANAAN PEERJANJIAAN SEWA OLEH PETANI PADA PILIK TTAANNAH PERTANIAN DI DESA SUKA DAMAI KECAMATAN LEDO KABUPATEN BENGKAYANG
Abstract
Desa Suka Damai Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang mempunyai luas wilayah 207,6 km 2 ,57 Hektar merupakan tanah pekarangan dan 1.0006 Hektar merupakan tanah perkebunan dan memiliki penduduk 1648 jiwa,laki laki berjumlah 875 jiwa dan perempuan berjumlah733 jiwa dengan jumlah kepala keluarga 420. Desa Suka Damai berbatasan dengan Desa Danti, Selatan Berbatasan dengan Desa Semangat, Timur berbatasan dengan Desa Suka Jaya dan Barat Berbatasan dengan Desa Tebuah Marong. Jarak nya kurang lebih 200 km dari Kota Pontianak atau dapat di tempuh 5 jam perjalanan dengan menggunakan bus umum. Beberapa orang petani ada yang tidak memiliki tanah pertanian atau tidak memiliki tanah dengan cukup luas untuk menghasilkan padi yang dapat memenuhi kebutuhan keluarga. Oleh sebab itu petani menyewa tanah milik orang lain melalui suatu perjanjian sewa menyewa tanah pertanaian dengan mengadakan perjanjian dengan pemilik tanah. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian Empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis dengan menggambarkan dan menganalisa suatu masalah berdasarkan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini di lakukan berdasarkan angket penelitian (kusioner) yang di sebarkan kepada pemilik tanah pertanian,penyewa tanah pertanian serta wawancara Kepala Desa Suka Damai mengenai pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah pertanian. Menurut kebiasaan di Desa Suka Damai bahwa perjanjian sewa menyewa tanah pertanian antara pemilik tanah dengan penyewa di laksanakan dalam bentuk lisan, di mana di sepakati oleh para pihak bahwa pembayaran dalam jangka waktu yang telah di sepakati, dalam hal ini menurut kebiasaan di Desa Suka Damai bahwa petani penyewa tanah petanian berupa uang atau padi,namun pada umumnya di Desa Suka Damai pembayaran sewa tanah pertanian di bayar dengan uang, yang berdasarkan luas tanah dan jangka waktu sewa tanah tersebut ,yaitu 0 -1 tahun sebesar Rp.600.000 dengan luas tanah satu hektar, 2-3 tanhun sebesar Rp.2000.000 dengan luas tanah satu hektar dan satu musim saja sebesar Rp. 300.000 dengan luas tanah satu hektar. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah pertanian masih ada pihak penyewa yang tidak melaksanakan kewajibannya berupa tidak membayar uang sewa dan faktor yang menyebabkan wanprestasi di karenakan penyewa tidak meliliki uang,tidak di tagih oleh pemilik tanah serta karena gagal panen dan akibat hukum dari wanprestasi tersebut peyewa mendapatkan sanksi dari pemilik tanah serta pemutusan perjanjian secara sepihak dan upaya yang di lakukan pemilik tanah adalah dengan menelpon serta mengunjungi rumah penyewa. Keyword:Perjanjian sewa menyewa tanah pertanian
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013