WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN TERHADAP PEMBELIAN SEPEDA MOTOR DENGAN PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT
Abstract
Sepeda motor merupakan salah satu kebutuhan transportasi yang sangat fital, karena dengan memiliki dan menggunakan sepeda motor dirasa dapat mendukung segala aktifitas manusia itu sendiri. Misalnya saja saperti ketika akan pergi ke tempat kerja, sekolah, berkunjung ke tempat kerabat, atau bahkan sebagai sarana dalam melaksanakan pekerjaannya seperti sales yang harus berkeliling dari tempat satu ke tempat lainnya dengan menggunakan sepeda motor. Selain itu sepeda motor dirasa lebih mudah dan praktis dibanding dengan alat transportasi lainnya untuk mendukung segala aktifitas manusia. Oleh karena itu kebutuhan akan sepeda motor sebagai alat trasportasi sangatlah tinggi.
Dalam pemenuhan kebutuhan tersebut masyarakat tidak semuanya dapat memenuhinya dengan tunai. Oleh karena itu banyak perusahaan yang tumbuh dalam era sekarang ini berbentuk lembaga pembiayaan non bank. Lembaga pembiayaan menawarkan kepada masyarakat untuk memperoleh kebutuhan kenyamanan hidup berupa kendaraan sepeda motor dengan cara serta persyaratan yang mudah dan terjangkau oleh lapisan masyarakat.
Mengenai pinjaman yang mudah dengan bunga ringan dalam proses pembiayaan konsumen pembelian sepeda motor, walaupun seperti itu tetapi masih ada debitur yang telat membayar angsuran, PT. FIF Pontianak menggunakan aturan Perjanjian Pembayaran Angsuran (PPA) dimana adapun denda dalam setiap tunggakan pembayaran sebesar Rp 2000 + 0,5% perhari dikalikan sebesar jumlah angsuran perbulan.
Faktor penyebab adanya debitur yang wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pembelian sepeda motor dengan jaminan fidusia dikarenakan ketidakmampuan membayar angsuran yakni usaha tidak lancar dan adanya keperluan mendadak.
Mengenai akibat hukum yang ditimbulkan kepada debitur yang wanprestasi adalah diberi peringatan dengan pemberian Surat Peringatan berturut-turut sebanyak 2 kali serta dikenakan eksekusi Jaminan Fidusia berupa BPKB Kendaraan.
Upaya yang dilakukan oleh PT. FIF Pontianak terhadap debitur wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pembelian sepeda motor dengan jaminan fidusia adalah penjualan barang jaminan melalui suatu pelelangan umum dan parate eksekusi melalui penjualan barang jaminan dengan cara di bawah tangan..
Keyword : Debitur, Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Wanprestasi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013