PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS PERJUDIAN ONLINE FANS CLUB BOLA DALAM KAITANNYA DENGAN PASAL 27 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 (STUDI KASUS DITINGKAT PENYIDIK POLRES SINGKAWANG)
Abstract
Perjudian merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma hidup yang ada dan berkembang dalam masyarakat, diantaranya norma agama dan hukum, serta juga sebagai salah satu bentuk patologi sosial yang dikategorikan sebagai kejahatan maka sudah selayaknya terhadap perjudian ini sudah harus segera ditanggulangi dan diberantas secara efektif. Perkembangan teknologi informasi dengan adanya internet, menimbulkan bentuk kejahatan baru dalam perjudian yakni perjudian melalui internet (internet gambling).
Beberapa permasalahan yang timbul antara lain apakah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik masih dapat dapat menangani tindak pidana perjudian melalui internet (internet gambling). Kendala-kendala yang dapat menghambat proses pembuktian tindak pidana perjudian melalui internet Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat menangani tindak pidana perjudian melalui internet berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) yaitu
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mengtransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi eletronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Dalam penyidikan dan penegakan sanksi pidana perjudian online fans club bola yang ditangani penyidik kenyataannya masih menggunakan Pasal 303 KUHP jo UU No 7 tahun 1974 tentang perjudian yaitu dengan ancaman pidana perjudian yang dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 20 juta berbeda jauh dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 yang dimana penjatuhan hukuman pidana penjara atau pidana denda dapat memberatkan pelaku perjudian fans club bola tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yang berdasarkan ketentuan-ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum serta melihat realita yang terjadi di masyarakat dengan menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan, serta melalui pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang banyak menuntut penggunaan angka, mulai dari pengumpulan data, penafsiran terhadap data tersebut, serta penampilan dari hasilnya. Demikian pula pada tahap kesimpulan penelitian disertai dengan gambar, table, grafik, atau tampilan lainnya.
Menangani kasus perjudian online sepak bola aparat penegak hukum dalam menegakkan sanksi pidana terhadap pelaku dapat membandingkan dua produk hukum yaitu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Undang-Undang Transaksi Elektronik yaitu Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat 2 UUITE yaitu dengan melihat unsur-unsur tindak pidana (delik) yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian online sepak bola. Setelah memperbandingkan kedua produk hukum tersebut maka Pasal 27 ayat 2 UUITE merupakan undang-undang khusus yang dapat memperjelas unsur-unsur dari kasus pidana tersebut dan penjatuhan pidananya.
Keyword: penegakan hukum terhadap perjudian online dalam kaitannya dengan pasal 27 ayat 2 undang-undang no 11 tahun 2008.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013