PERLINDUNGAN TANAH ADAT BUMIAD/ PIWAG PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK BIDAYUH DUSUN SEBUJIT BARU DESA HLI BUEI KECAMATAN SIDING KABUPATEN BENGKAYANG

MARGARINI BUALIM - A01111138

Abstract


Tanah adat Bumiad/Piwag di Dusun Sebujit Baru Desa Hli Buei merupakan tanah yang dikuasai dan dikelola bersama untuk digunakan dan/atau diambil manfaat dari tanah tersebut.

Penelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu bagaimana perlindungan tanah adat Bumiad/Piwag pada masyarakat hukum adat Dayak Bidayuh Dusun Sebujit Baru Desa Hli Buei Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang dalam penguasaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Empiris yaitu penelitian yang mengkaitkan hukum dengan perilaku nyata manusia dengan sifat penelitian Deskriptif Analitis yaitu mengambarkan keadaan atau status fenomena dengan kata-kata atau kalimat, kemudian dipisahkan sesuai kategori untuk mendapatkan suatu kesimpulan.

Perlindungan Tanah Adat Bumiad/Piwag yang berbatasan dengan Daerah Seluas, Daerah Pisang dan Daerah Tadan dengan pengakuannya sebagai milik masyarakat hukum adat yaitu memberikan hak-hak kepada anggota masyarakat hukum adat tersebut untuk menguasai dan mengelolanya dengan tunduk kepada hukum adat yang berlaku.

Faktor yang menyebabkan Masyarakat Hukum Adat Dayak Bidayuh melakukan Perlindungan Tanah karena tanah menjadi tempat bercocok tanam, terdapatnya sumber mata air yang ke semuanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat, melindungi bagian dari tanah adat yaitu hutan adat dari pemanfaatan tanah adat menjadi perladangan masyarakat, serta perkebunan kelapa sawit. Bentuk perlindungan yang diberikan dengan menjalankan aturan-aturan hukum adat yang dijalankan oleh fungsionaris adat dan wajib dipatuhi oleh semua masyarakat.

Akibat Hukum bagi yang merusak tanah adat Bumiad/Piwag terdapat konsekuensi yaitu berupa sanksi adat sesuai aturan adat. Penyelesaian secara adat dilakukan

secara kekeluargaan yaitu pelaksanaan ritual adat juga membayar denda adat berupa tail. Apabila tidak memberikan penyelesaian, maka akan diserahkan kepada pemerintah desa. Aturan-aturan hukum adat yang dijalankan oleh fungsionaris adat dinilai masih belum mampu melindungi Tanah Adat untuk waktu kedepannya.

Upaya hukum yang dilakukan mengadakan pertemuan dengan pemerintah dan Fungsionaris adat desa sekitar batas tanah adat Bumiad/Piwag untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, adanya patroli pada lokasi yang rawan dan menunggu dikeluarkannya Surat Keterangan Bupati Bengkayang mengenai Tanah Adat Bumiad/Piwag.  Perlindungan dapat maksimal dilaksanakan bila adanya Peraturan Daerah tetapi sampai saat ini belum ada Peraturan Daerah terkait mengenai perlindungan Tanah Adat. Keberadaan PERDA tersebut sangat menjadi suatu kebutuhan bagi proses permohonan legalisasi guna memberikan perlindungan hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak masyarakat hukum adat.

Keyword : Perlindungan, Tanah adat


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013