ANALISIS YURIDIS SURAT PERNYATAAN TANAH YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA DESA SEBAGAI DASAR PENGUASAAN ATAS TANAH NEGARA BERDASARKAN PASAL 7 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (STUDI KASUS DI DESA ASAM BESAR KECAMA.

FRANSMINI ORA RUDINI - A01111008

Abstract


Proses sertifikat tanah merupakan sebuah proses sistematis dimana proses ajudikasi yang merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama  kali,  meliputi  pengumpulan  dan  penetapan  kebenaran  data  fisik  dan  data  yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya adalah salah satu proses di dalamnya, ketika dalam proses ajudikasi terdapat masalah dalam penanganannya, seperti adanya  ketidakakuratan baik itu data fisik ataupun data yuridis maka akan mengganggu secara keseluruhan proses pensertifikatan tanah. Kenyataannya  jaminan  kepastian  hukum  belum  dapat  terwujudkan,  hal  ini disebabkan  persyaratan  administrasi  pertanahannya  masih  belum  lengkap,  sehingga sering  menimbulkan konflik.

Metode penelitian ini adalah menggunakan pendekatan metode normatif sosiologi.  Permasalahan dalam penelitian ini adalah kekuatan hukum dari SPT atau SKT yang dikeluarkan oleh kepala desa sebagai dasar penguasaan atas tanah di Desa Asam Besar Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang. Pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa  Surat  Pernyataan  Pemilikan  Bidang  Tanah  yang  dipakai  syarat untuk  pencocokan  buku  tanah  terhadap  peralihan  hak,  dapat memberikan  jaminan  kepastian  hukum  terhadap  pemegang  hak  atas  tanah setelah  terjadi  peralihan  hak,  dan perlu  didukung syarat-syarat penunjang  lain guna  memastikan  bahwa  sertipikat  tersebut  memang    benar dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan guna menghindari adanya sengketa dan demi mendapatkan suatu kepastian hukum. Dengan terdaftarnya bagian tanah tersebut sebenarnya tidak semata-rnata akan terwujudnya jaminan keamanan akan kepemilikannya dalam menuju kepastian hukum. Rekaman pendaftaran tanah itu secara berkesinambungan akan terpelihara di kantor pertanahan.

 

Keyword : 

Surat Pernyataan Tanah, Kepala Desa dan Pendaftaran Tanah

 


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013