PENJATUHAN PIDANA SEUMUR HIDUP TERHADAP PENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DI KOTA PONTIANAK MENURUT PASAL 114 AYAT (2) UU NO 35 TAHUN 2009, (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK)
Abstract
Pada dasarnya, penggunaan Narkotika atau zat adiktif lainya, sangat bermanfaat dan berguna bagi kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan maka ketersedianya perlu dijamin, akan tetapi apabila terjadi penyimpangan, penyalahgunaan/ terdapat masyarakat yang melanggar ketentuan hukum sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tentu hal ini menjadi permasalahan hukum yang harus diselesaikan oleh aparat penegak hukum sesuai apa yang menjadi kewenangan dan tugasnya sebagai aparat penegak hukum, dengan tujuan untuk menekan angka peredaran, penyaluran, penjualan dan penyalahgunaan Narkotika di kalangan masyarakat serta dalam hal pengawasanya dibantu oleh masyarakat.
Dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkotika, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan di Pengadilan, sebagai aparat penegak hukum yang salah satunya adalah hakim diharapkan bertindak sesuai dengan apa yang menjadi kewenanganya, yang di amanahkan oleh undang-undang, bersikap profesional, berintegritas dan tidak memasukkan unsur kepentingan pribadinya/ subjektifitasnya sebagai seorang hakim, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat, khususnya bagi terdakwa/ terpidana yang wujudnya adalah sebuah putusan hakim yang berbeda dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Perbedaan dalam menjatuhkan pidana terhadap tersangka/ terdakwa yang wujudnya adalah sebuah putusan hakim, tentu akan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat khususnya bagi terdakwa/ terpidana dan tentu akan menimbulkan opini publik, mengapa terhadap kasus yang sama, dakwaanya sama, hakimnya sama maupun berbeda, tetapi putusanya berbeda satu dengan yang lainya. Hal ini terjadi pada tindak Pidana Narkotika Golongan I di Kota Pontianak menurut pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang terdakwanya bertindak sebagai penjual, dengan dakwaan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009.
Keyword : Pidana Seumur Hidup, Penjual Narkotika, Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013