PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN KERABAT KERATON KERAJAAN MATAN TANJUNGPURA KETAPANG

UTI ERSAN WAHYUDI - A01111073

Abstract


Perkawinan Kerabat Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura Ketapang tidak terlepas hubungannya dengan kekerabatan yaitu orang tua, keluarga/sanak famili, maupun masyarakatnya, bahkan di dalam pelaksanaan upacara adat perkawinan itu roh – roh para leluhur/kekuatan ghaib juga ikut terlibat, begitu juga dengan unsur agamanya. Disamping itu juga tujuan perkawinan yang dilaksanakan secara adat adalah untuk menjaga dan melestarikan adat istiadat perkawinan Kerabat Keraton Kerajaan MatanTanjungpura Ketapang agar tetap terpelihara.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu mengadakan penelitian dengan cara menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian di lakukan sampai mengambil simpulan akhir. Alat pengumpul data dengan wawancara dan kuesioner kepada Kerabat Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura Ketapang dan pemuka Agama.

Adapun tahapan upacara adat perkawinan Kerabat Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura Ketapang antara lain: melamar,  Bertunangan, Antar Uang / Antar Barang, Adat Buang – buang, Adat betitik, Aqad Nikah, Malam Pacar, Sanding Besar, Adat Mandi Tige Malam, dan Ngaleh Turun.

Dalam pelaksanaan upacara adat perkawinan, terdapat Kerabat Keraton yang melaksanakan tetapi tidak sepenuhnya bahkan tidak melaksanakannya sama sekali. Hal tersebut menyebabkan terjadinya pelanggaran adat, sehingga mengakibatkan terganggunya keseimbangan magis. Adapun faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran adat ini karena faktor percampuran perkawinan antar suku, faktor ekonomi dan faktor agama. Akibat hukum bagi pelanggaran adat akan mendapatkan sanksi yang dapat berupa gagal dalam membina rumah tangga yang diharapkan bahagia, gagal dalam usaha, sakit – sakitan, mengalami gangguan kejiwaan, serta tidak lancar dalam pelaksanaan upacara adat perkawinan tersebut. Upaya yang dapat di lakukan untuk memulihkan keseimbangan magis yang terganggu tersebut adalah dengan mengadakan selamatan dan memberikan sesajen.

Keyword: Adat, Upacara Adat, Perkawinan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013