PELAKSANAAN PASAL 15 KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG BATAS UMUR UNTUK MELAKSANAKAN PERKAWINAN DI DESA JAWA TENGAH KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA

AGUS KURNIAWATI - A01106022

Abstract


Dalam melakukan perkawinan, haruslah melalui aturan-aturan tertentu yang mengikat manusia agar tetap dapat menjaga dan memelihara kemuliaan manusia di muka bumi. Pengertian perkawinan dalam ajaran Islam adalah pernikahan yang wujud dari  ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita yang menginginkan hidup bersama di dalam suatu rumah tangga. Tujuan akan membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera, kekal berdasarkan kepada tuntuntan Al-Qur’an.

Metode dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum Empiris dengan bersifat Deskriptif Analisis dan Pendekatan Kasus (The Case Approach). Sumber data yang diteliti dalam penelitian ini adalah sumber data primer, yaitu data yang bersumber dari penelitian lapangan serta bahan hukum sekunder, yaitu buku-buku hukum. Dalam hal ini, penulis  menggunakan teknik wawancara (interview) serta menggunakan teknik penyebaran angket/ kuisioner.

Hukum Islam (Fiqih) tidak mengatur jelas mengenai batas umur seseorang untuk dapat melangsungkan perkawinan, karena dalam Hukum Islam (Fiqih) hanya melihat kedewasaan dan kemampuan dari segi fisiknya saja. Lebih jelas ukurannya/kriterianya dewasa menurut Islam adalah sudah akil baligh, yakni adanya tanda-tanda tertentu seperti laki-laki sudah bermimpi basah dan wanita sudah haid.

Dalam Kompilasi Hukum Islam telah ada aturan secara khusus masalah batas umur untuk melakukan perkawinan bagi orang Islam yaitu pada “Pasal 15 ayat (1) yang menegaskan bahwa untuk kemaslahatan kelurga dan rumah tangga. Perkawinan hanya boleh dilakukan oleh calon mempelai yang telah ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun”.

Masyarakat Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang sering terjadi perkawinan usia muda dan tidak melihat akibat yang ditimbulkan dari perkawinan itu  seperti keturunan yang mereka lahirkan bukanlah keturunan yang sehat serta sering terjadinya perceraian pada pasangan yang berumur muda.

Faktor penyebab perkawinan di usia muda adalah hamil di luar nikah, mencegah zina. Akibat yang ditimbulkan dari perkawinan di usia muda di Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang adalah perceraian dan masa depan anak kurang mendapat perhatian dan menjadi korban.

Upaya Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya dalam mengurangi perkawinan di bawah umur yakni memberikan pengarahan dan sosialisasi tentang syarat dan ketentuan perkawinan kepada majelis yang hadir pada acara akad nikah dan pemeriksaan berkas-berkas yang diajukan pada Kantor Urusan Agama di Kecamatan Sungai Ambawang dan lainnya di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Keyword : Perkawinan, Batas umur kawin


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013