PRO KONTRA HAK WARIS ANAK DALAM PERKAWINAN SIRI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

NIEKE PAMELA LITUHAYU - A11109001

Abstract


Sebagaimana firman Allah dalam Surat Yasin ayat 36 bahwa manusia sebagai mahluk yang dijadikan oleh Allah untuk hidup secara berpasang-pasangan dalam satu ikatan perkawinan. Perkawinan menurut Islam adalah pernikahan yaitu aqad yang sangat kuat atau mitsaaqaan ghaaliizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.  Skripsi ini berjudul “Pro Kontra Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Siri Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan” yang disusun oleh Nieke Pamela Lituhayu Nomor Induk Mahasiswa A11109001. Adapun dalam skripsi ini permasalahan dan tujuan penelitian yang dikemukakan adalah untuk mengetahui bagaimana serta menjelaskan hak waris anak dalam perkawinan siri ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.   Metode yang digunakan adalah metode Penulisan Kepustakaan dimana dengan cara mengumpulkan data yang dilakukan berdasarkan kepustakaan. Bahan yang dipergunakan diambil dari buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian dan bahan kuliah yang tidak dipublikasikan yang telah dipilih terlebih dahulu dan memiliki sifat yang lebih teoritis. Penelitian ini juga dilakukan dengan cara mengambil data dari artikel-artikel dan websites internet.  Dari hasil penelitian yang dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa anak yang berhak menerima hak kewarisan jika ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 100 dan Pasal 186 adalah anak yang dilahirkan dalam dan/atau sebagai akibat perkawinan yang sah  sebagaimana dipertegas  Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 42 dan Pasal 43 ayat (1). Untuk itu disarankan agar pernikahan siri diatur tersendiri didalam Undang Undang dengan catatan ada serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi serta ada sanksi perdata dan pidana yang dijatuhkan oleh pihak yang berkompeten dalam hal ini adalah Pengadilan Agama bagi yang tidak mentaaati dan melanggar peraturan perundang undangan tersebut. Berlandaskan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk membina hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga Negara. Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Sebagaimana  firman  Allah dalam Surat Yasin ayat 36 bahwa manusia sebagai mahluk yang dijadikan oleh Allah untuk hidup secara berpasang–pasangan dalam satu ikatan perkawinan. Di Indonesia perkawinan di atur oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974  Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019). Untuk melaksanakan  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan secara efektif,  dengan berlandaskan pasal 5 ayat (2)  Undang   Undang   Dasar   1945,  dipandang   perlu   untuk    mengeluarkan Peraturan  Pemerintah yang mengatur ketentuan-ketentuan Pelaksanaan dari Undang Undang tersebut,  Peraturan Pemerintah yang dimaksud  yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975  tentang  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mulai diberlakukan   secara efektif tanggal 1 Oktober 1975 Dengan  diberlakukan Peraturan Pemerintah ini diharapkan akan dapat memperlancar dan mengamankan pelaksanaan undang-undang tersebut  Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini diperlukan langkah-langkah persiapan  dan serangkaian petunjuk  pelaksanaan  dari  berbagai Departemen/instansi yang bersangkutan, khususnya dari Departemen Agama, Departemen Kehakiman dan Departemen Dalam Negeri sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan lancar, maka perlu waktu enam bulan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini untuk mengadakan langkah-langkah persiapan tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perkawinan  bukan hanya sebagai suatu kontrak keperdataan biasa, sejatinya juga mempunyai nilai ibadah, disamping itu perkawinan sangat erat sekali hubungannya dengan  agama yang dianut oleh seseorang, terutama dengan keabsahan perkawinan itu.  Pada pasal 2 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa :

Dari hasil penelitian ini diharapkan memberikan ilmu hukum khususnya Hukum Islam dan Undang Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 selain itu hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pengambil kebijakan dalam melaksanakan undang undang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya serta untuk masukan pemerintah yang pada saat ini tengah mengajukan rancangan undang undang hokum perkawinan untuk kesempurnaan undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan , dan dapat dipergunakan oleh masyarakat sebagai tolok ukur sebelum melakukan perkawinan  Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah aturan yang mengatur tentang perkawinan warga Negara Indonesia, perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara pria dan seorang wanita  sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa[1], sementara di dalam   Kompilasi Hukum  Islam  perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah[1].

Kompilasi Hukum Islam tidak  hanya  mengatur  tatacara  pelaksanaan  perkawinan  saja,  melainkan  juga segala persoalan yang erat hubungannya dengan perkawinan, misalnya : hak – hak dan kewajiban suami istri, pengaturan harta kekayaan dalam perkawinan, cara – cara untuk memutuskan perkawinan, biaya hidup yang harus diadakan sesudah putusnya perkawinan, pemeliharaan anak, nafkah anak, pembagian harta perkawinan dan lain sebagainya.  Hukum Islam yang merupakan bagian dan bersumber  dari  ajaran  Islam,  sangat erat dan tidak dapat dipisahkan  dari  iman  atau  akidah  seta  kesusilaan  atau  akhlak islam. Perkawinan sebagai sunnah nabi Muhammad  saw juga telah diatur dalam hukum perkawinan Islam. Perkawinan adalah suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk melestarikan hidupnya, setelah masing-masing pasangan siap untuk melaksanakan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan

Keyword  Hak waris, Hukum Perkawinan Siri, Hukum Islam


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013