PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) MENGENAI JAM KERJA BERDASARKAN PASAL 3 ANGKA 11 PP NO. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH (BKD) KABUPATEN PONTIANAK

HARITS SUWENDONO - A01108034

Abstract


Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PegawaiNegeri adalah landasan hukum untuk menjamin PNS dan dapat di jadikan dasaruntuk mengatur penyusunan aparatur Negara yang baik dan benar. DilingkunganBadan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pontianak sendiri sering terjadipelanggaran berkaitannya dengan pelanggaran disiplin PNS, namun pelanggaran yang sering terjadi adalah sering terlambatnya PNS Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Kabupaten Pontianak masuk kantor dan tidak hadir tanpa keterangan padajam kerja Berdasarkan pada latar belakang tersebut dan banyaknya permasalahanmengenai kedisiplinan PNS.Maka penulis merumuskan permasalahan apa saja faktor-faktor yangmenjadi hambatan pelaksanaan pp 53 tahun 2010 di Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Kabupaten Pontianak?Metode Penelitian dan Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian adalahmetode Empiris, yaitu Istilah empiris artinya bersifat nyata. Jadi, yangdimaksudkan dengan pendekatan empiris adalah usaha mendekati masalah yangditeliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidupdalam masyarakat, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sehubungan denganmasalah yang diteliti.ivHasil dilapangan yang penulis dapatkan adalah bahwa Badan KepegawaianDaerah (BKD) Kabupaten Pontianak telah melaksanakan PP No. 53 Tahun 2010sejak PP tersebut diberlakukan, Upaya yang dilakukan dalam mengatasi PNSyang tidak disiplin dalam melaksanakan tugas kantor adalah dengan memanggilPNS tersebut untuk dimintai keterangan mengapa dia melakukan hal tersebut, dandiberikan arahan maupun nasehat untuk tidak mengulangi perbuatannya.Faktor yang menghambat dalam meningkatkan disiplin, seperti contohdalam pembagian tugas yang tidak merata oleh atasan juga menjadi kendala, adaPNS yang tugasnya banyak, tapi ada juga yang kurang dipercaya untukmenangani tugas sehingga ada perasaan datang ke kantor pun tidak ada yang maudikerjakan,Sarana dan prasarana harus diperhatikan karena untuk menunjang pelayananadministrasi dan konsultasi. Karena sampai saat ini Kantor Badan KepegawaianDaerah Kabupaten Pontianak belum memiliki kantor sendiri, dan kurangnyapembinaan yang di berikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) KabupatenPontianak terhadap pelanggaran disiplin kerja.

Keyword : PP 53 th 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, BKDKab. Pontianak,


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013