KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT BERDASARKAN PASAL 9 UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000
Abstract
iiiABSTRAKKajian Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia BeratBerdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000. PelanggaranHAM berat merupakan extra ordinary crimes yang berdampak secara luas, baikpada tingkat nasional maupun Internasional. Pelanggaran tersebut menimbulkankerugian baik materiil maupun imateriil yang mengakibatkan perasaan tidak amanterhadap perorangan dan masyarakat. Atas dasar tersebut, Presiden denganpersetujuan bersama DPR mengeluarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000tentang Pengadilan HAM, dimana peristiwa kejahatan terhadap kemanusian diIndonesia merupakan tanggungjawab Negara untuk mengadili pelaku kejahatantersebut. Kejahatan terhadap kemanusiaan menurut Pasal 9 undang-undangtersebut diartikan sebagai salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dariserangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebutditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Perbuatan tersebut dapatberupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahanpenduduk secara paksa termasuk perampasan kemerdekaan atau perampasankebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokokhukum Internasional. Masih menurut pasal tersebut, tindakan lain sebagai wujuddkejahatan kemanusiaan dapat juga berbentuk penyiksaan, perkosaan, perbudakanseksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atausterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.Demikian pula penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulanyang didasari persamaan politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jeniskelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yangdilarang menurut hukum Internasional. Penghilangan orang secara paksa atauapartheid.Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusian merupakanperkara pidana luar biasa dan berdampak luas baik pada tingkat nasional maupuninternasional. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentangPengadilan Hak Asasi Manusia, haruslah memenuhi standar atau normapenyelenggaraan hak asasi manusia internasional agar tercipta suatu prinsipperadilan yang bebas dan tidak memihak. Tegaknya HAM selalu mempunyaihubungan korelasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengkajibagaimana terjadinya pelanggaran HAM berat berdasarkanPasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 serta mengetahui peran peradilan HAM Ad Hoc.Penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan yuridis yang artinya melihat hukum dan bagaimana kenyataannya dan ditunjang dengan pendekatan yuridis-teoritis. Data utama utama penelitian menggunakan data sekunder, sedangkan dataprimer berfungsi sebagai penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwapersidangan HAM berat ini merupakan ajang awal dimulainya gagasan barudalam dunia peradilan di Indonesia, bahkan dalam tingkat regional, yangberkaitan dengan HAM. UU No. 26 Tahun 2000 menjadi dasar pembentukanPengadilan HAM permanen untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAMyang terjadi sebelum UU ini disahkan, instrumen ini juga menjadi dasar didirikannya Pengadilan HAM Ad Hoc. Yurisdiksi pengadilan HAM ini adalahmemeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat baik yang dilakukan didalam maupun di luar batas territorial wilayah negara Indonesia oleh warganegaraIndonesia. Adanya pengaturan tentang sanksi pidana pelaku kejahatan genosidadan kejahatan terhadap kemanusian dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia akan menghukum pelaku kejahatangenosida dan kejahatan terhadap kemanusian yang sesuai dengan standar-srandarinternasional. Hal ini akan mencegah terjadinya kejahatan genosida dan kejahatanterhadap kemanusian di Indonesia.
Keyword : Pelanggaran HAM, Jajak Pendapat, Peradilan HAM Ad Hoc
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013