MEKANISME PENYELESAIAN PEREDARAN PRODUK PANGAN ILLEGAL YANG DILAKUKAN OLEH INSTANSI YANG BERWENANG DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Memasuki era pasar bebas dan seiring perkembangan globalisasi, pengelolaan sektor pangan menuntut aspek pengendalian dan pengawasan yang tinggi. Semakin tingginya kebutuhan akan pangan dihadapkan pada terbatasnya ketersediaan pangan, telah membawa masyarakat pada keadaan krisis pangan. Situasi tersebut timbul karena longgarnya mekanisme pasar serta lemahnya pengendalian dan pengawasan membuat peluang terjadinya berbagai kegiatan illegal terutama di sektor pangan. Kegiatan illegal di sektor pangan telah mengancam ketahanan pangan yang pada akhirnya mempengaruhi perekonomian, seperti: penyelundupan, penimbunan, impor ilegal dan berbagai penyelewengan lainnya. Oleh sebab itulah dibutuhkan peningkatan pengawasan terhadap peredaran pangan dimasyarakat, sehingga kegiatan illegal dalam sektor pangan dapat berkurang. Dalam hal ini konsumen sebagai pihak yang perlu untuk dilindungi hak-haknya seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berharap pada pihak instansi terkait untuk dapat mengawasi keamanan produk pangan yang beredar di masyarakat sehingga kesehatan dan keselamatan konsumen dapat terjamin.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Sosiologis, dimana hal ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum dalam permasalahan ini dilaksanakan dan dapat mengungkapkan permasalahan-permasalahan yang ada di balik pelaksanaan dan penegakan hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung. Adapun catatan hasil pengumpulan data dilakukan secara analisis kualitatif sebab sifat data yang dikumpulkan dalam skripsi ini hanya sedikit dan berwujud kasus-kasus sehingga tidak dapat disusun ke dalam suatu struktur klasifikasi.
Tidak hanya pengawasan saja yang dilakukan oleh pihak instansi terkait dalam mengurangi jumlah pasokan pangan illegal yang beredar. Tetapi adanya tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan yaitu apabila ditemukan pelaku usaha yang menjual pangan illegal ada tindakan yang dilakukan untuk memberikan efek jera yaitu seperti pembinaan, teguran keras atau bahkan sampai ke tingkat pro-justitia apabila pelaku usaha tersebut telah berulang kali menjual pangan illegal. Dengan adanya tindakan dan sanksi tegas yang diberikan kepada pelaku usaha, maka diharapkan jumlah pangan illegal yang beredar semakin berkurang serta timbul kesadaran hukum dan kejujuran pelaku usaha dalam menjual produknya pada masyarakat sebagai konsumen yang mengkonsumsi pangan tersebut. Untuk itu perlu meningkatkan kerjasama dan pengadaan personil dalam penegakan hukum oleh PPNS dalam keperluan pengawasan yakni menambah dari sarana dan fasilitas yang memadai dalam upaya penanggulangan pencegahan kejahatan ekonomi oleh para pelaku usaha. Apabila pengadaan personil dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum agar pengawasan dapat berjalan secara efektif.
Di era globalisasi seperti saat ini pangan merupakan salah satu komoditas yang peredarannya dapat tersebar di seluruh negara, yang mana belum diketahui mengenai keamanan, mutu dan gizi produk tersebut karena tidak dilakukan evaluasi sebelumnya sehingga perlindungan terhadap konsumen menjadi rawan. Keamanan mutu dan gizi pangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang RI nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan merupakan upaya pemerintah dalam pembangunan pangan untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat Indonesia secara adil berdasarkan kemandirian dan tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat.[1] Untuk mengawasi pemenuhan ketentuan undang-undang tersebut, pemerintah berwenang antara lain melakukan pemeriksaan dalam hal terdapat dugaan terjadinya pelanggaran hukum di bidang pangan dalam rangka perlindungan konsumen dari peredaran pangan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kesehatan
Sebelum membahas lebih jauh mengenai tentang peredaran pangan, maka dapat dijelaskan menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Pasal 1 angka 26 yang dimaksud dengan Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
Dengan semakin maraknya perdagangan dan industri makanan sekarang ini maka mengakibatkan beredarnya bermacam-macam jenis makanan di masyarakat. Oleh karena itu diharapkan kepada konsumen untuk dapat memilih makanan yang hendak dikonsumsi secara benar, yaitu seperti melihat ada atau tidaknya izin edar dari suatu produk pangan. Menurut Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK 00.05.1.23.3516 Pasal 1 ayat (1) yang dimaksud dengan Izin Edar adalah bentuk persetujuam registrasi bagi produk obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh Badan POM RI agar produk tersebut dapat secara sah diedarkan di wilayah Indonesia. Dengan adanya izin edar yang sah dari pangan tersebut maka kualitas pangan dapat teruji keamanan dan kelayakannya untuk dapat dikonsumsi. Tetapi apabila dari produk pangan belum memiliki izin edar yang sah yang dikeluarkan oleh BPOM maka kelayakan dan keamanan pangan tersebut belum dapat teruji.
Diantara berbagai macam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menjadi dasar hukum peredaran pangan yaitu antara lain Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Dengan adanya peraturan perundang-undangan ini maka diharapkan segala jenis pemasukan maupun pengeluaran pangan dari wilayah Republik Indonesia dapat mengikuti dan memenuhi dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga kualitas dan keamanan pangan akan dapat terjaga dengan baik sesuai dengan standar kelayakan yang telah ditetapka
Kata kunci : PRODUK PANGAN ILLEGAL
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013