AKIBAT HUKUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

ANDY PRIAMASDI - A01109032

Abstract


Perbuatan melawan hukum adalah Tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggati kerugian. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur pelaku dalam menjalankan roda pemerintahan harus menjunjung tinggi keinginan dan kehendak rakyat yang diarahkan pada pencapaian tujuan pembangunan nasional dan betitik tolak pada demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian masalah yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil menjadi suatu masalah yang menarik untuk penulis kaji lebih jauh dengan mengacu pada Undang-Undung Hukum Perdata Pasal 1356 sampai dengan Pasal 1357 KUHPerdata dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004.

Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer dan tersier. Spesifikasi penelitian dengan menggunakan pendekatan Kasus (The Case Approach) dan Pendekatan Perundang-undangan (The Statute Approach).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi hukum yang diterapkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjadi anggota partai politik tetapi tidak melepaskan jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan. Oleh karena peraturan yang sudah ditetapkan sangat jelas melarang Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi

anggota partai politik maka bagi Pegawai Negeri Sipil yang terbukti menjadi pengurus atau anggota partai politik dikategorikan dalam pelanggaran berat yang berimbas pada pemberhentian atau pemecatan Pegawai Negeri Sipil.

Sehingga dalam menjalankan kewenangan penegasan hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil yang melawan hukum dengan lebih tegas, profesional, transparan dan bertanggung jawab. Hendaknya kewenangan penegasan hukuman dilaksanakan sesuai dan berlandaskan pada Peratuan Perundang-undangan yang berlaku. Dan Pegawai Negeri Sipil untuk mematuhi dan mentaati peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan segenap kesadaran dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Keywords : Pegawai Negeri Sipil, Perbuatan Melawan Hukum, Sanksi



Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013