ANALISIS YURIDIS PEMEKARAN KABUPATEN SANGGAU BERDASARKAN PP NO.78 TAHUN 2007

PADLI RUSANDI - A01109146

Abstract


Pada UUD 1945 terkandung makna Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan keluluasaan kepada daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah. Dalam hal ini di atur dalam UU No 32/2004 tentang pemerintah daerah hasil revisi atas UU No 22/1999. Di dalam Pasal 5 UU No 32/2004 menjelaskan mengenai prayarat administratif, teknis dan kewilayahan dalam pengadaan pemekaran suatu wilayah, karena melakukan pemekaran daerah harus memenuhi syarat-syarat seperti tertuang dalam Pasal 5 UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah dan lebih detail lagi syarat-syarat tersebut di tuangkan dalam PP No 78/2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan pengabungan daerah ada 3 (tiga) yaitu syarat administratif, fisik, dan kewilayahan.

Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah salah satu dari syarat-syarat tersebut yaitu syarat teknis pada PP No 78/2007 yaitu suatu calon daerah otonom direkomendasikan menjadi daerah otonom baru apabila calon daerah otonom atau induknya mempunyai total nilai seluruh indikator dan perolehan nilai indikator faktor kependudukan, faktor kemampuan ekonomi, faktor kemampuan daerah dan faktor kemampuan dengan kategori mampu atau sangat mampu. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian di 5 kecamatan yaitu kec. Sekayam, kec. Kembayan, kec. Noyan, kec, Beduwai dan kec. Entikong ( Calon Kabupaten Sekayam Raya) . Penelitian ini saya angkat setelah sebelumnya kab. Sanggau dimekarkan / adanya kab. Sekadau hasil dari pemekaran kab. Sanggau berdasarkan UU No 32/2003 tentang pembentukan kab. Melawi dan Kab. Sekadau di Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis menyimpulkan wacana pemekaran ini di rekomendasikan mampu/layak untuk pemekaran , karena menurut data-data yang penulis dapatkan setelah melakukan penelitian di 5 wilayah kecamatan yg akan membentuk calon Kabupaten Sekayam Raya ini di rekomendasikan mampu/layak untuk di mekarkan karena sudah memenuhi syarat total jumlah indikator dengan kategori mampu seperti yang sudah di syaratkan oleh PP No 78/2007. Setelah penulis mengadakan penelitian. Tujuan pemekaran wilayah antara lain adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada maysarakat, peningkatan keamanan dan ketertiban, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pengelolaan potensi daerah dan agar terjadinya percepatan pembangunan eonomi daerah. Wacana pemekaran wilayah ini berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain a. Mempersingkat rentang kendali pemerintahan, sehingga asas efektifitas dan efisiensi pelaksanaan bidang pemerintahan dapat terwujudkan, b. Menigkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, c. Meningkatkan kemampuan daearah melalui eksploitasi sumber daya alam di DOB secara optimal, d. Meningkatkan fungsi pengawasan yang efektif terhadap Hamkam wilayah sebagai bagian integral dari sistem Hankamnas

Kata Kunci:

Calon Kabupaten Sekayam Raya Dari Daerah Induk Kabupaten Sanggau Layak Di Mekarkan Jika Dilihat Dari Syarat Teknis.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013