PENGAWASAN TERHADAP PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-01.PW-01.01 TAHUN 2011 DI RUTAN KLAS IIA PONTIANAK

ANNASYA PRATIWI - A11107352

Abstract


Pengaturan Narkoba berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, bertujuan untuk menjamin ketersediaan guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah penyalahgunaan narkoba serta pemberantasan peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu pemerintah Indonesia dan segenap elemen bangsa berkewajiban untuk menanggulangi pemberantasan kejahatan penyalahgunaan narkoba tersebut. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kini penyebarannya telah merambah segala penjuru strata sosial ekonomi maupun kelompok masyarakat, dan juga ditempat-tempat yang seharusnya sebagai benteng akhir pertahanan dari penyalahgunaan narkoba seperti pesantren dan institusi penahanan atau pelaksana pidana yaitu Lapas/Rutan,

Pemasyarakatan yang secara fungsional melaksanakan fungsi pelayanan, perawatan, pembinaan dan pembimbingan serta pemenuhan dan perlindungan HAM tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana dan pembimbingan klien pemasyarakatan, mempunyai peran strategis dalam proses penegakan hukum, karena pada prinsipnya proses penegakan hukum dan pembinaan pemasyarakatan dimulai sejak tahap pra-adjudikasi, adjudikasi dan post adjudikasi. Dengan adanya penyalahgunaan Narkoba di Lapas/Rutan tentunya hal ini telah menjadi ancaman bahaya yang serius terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, masyarakat dan bangsa. Penanggulangan tidak saja membutuhkan komitmen dan kesanggupan semua pihak, tetapi juga aksi nyata semua pihak, baik masyarakat pemerintah, maupun individu.

Seiring dengan meningkatnya jumlah tindak pidana narkotika di masyarakat secara signifikan maka juga mempengaruhi tingkat kepadatan hunian di hampir seluruh lingkungan Lapas/Rutan yang ada di Indonesia.

Pada Rutan Klas IIA Pontianak khusunya dapat terlihat dari tingkat hunian khusus tindak pidana narkotika sejak tahun 3 tahun terakhir. Sebagai elemen kunci pengamanan terjadinya penyalahgunaan nakoba di Rutan, petugas pemasyarakatan haruslah memiliki kewaspadaan dan pengetahuan yang mencukupi mengenai Narkoba. Kebutuhan akan upaya peningkatan sumber daya manusia para petugas pemasyarakatan merupakan langkah utama dalam rangka pencegahan penyalahgunaan Narkoba, demikian juga dalam sarana dan prasarana yang ada di Rutan sudah seharusnya dapat lebih ditingkatkan dalam menunjang pelaksanaan tugas, fungsi pengawasan yang ada pada Rumah Tahanan Negara.

Terhadap pengawasan yang dilaksanakan di Rutan Kelas IIA Pontianak berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.PW.01.01 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Intern Pemasyarakatan. Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut yang dimaksud dengan Pengawasan Intern Pemasyarakatan adalah : Seluruh Proses kegiatan reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

Dengan adanya pengawasan diharapkan kesalahan serta penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dapat ditekan sedini mungkin, sehingga tujuan akhir keseluruhan yang pada akhirnya dapat membantu mendapatkan hasil-hasil dan pelaksanaan pekerjaan secara efektif dan efisien sehingga mampu mencegah dan menangkal penyalahgunaan Narkoba di Rutan.

Keywords : Pengawasan Terhadap Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Di Rutan Klas IIA Pontianak


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013