KEDUDUKAN ANAK ANGKAT YANG BERSTATUS SEBAGAI ANAK KANDUNG BERDASARKAN AKTA KELAHIRAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

NAUVAL TRI PRAMADELLA - A11108005

Abstract


Sebagai makhluk sosial yang senantiasa ingin melakukan pengembagan dari sisi jumlah anggota keluarga, maka kehadiran si buah hati (anak) merupakan hal yang sangat dinanti-nantikan oleh setiap pasangan suami isteri. Akan tetapi tidak semua keluarga dengan mudah bisa memperolah anak hasil dari perkawinannya.

Hal inilah yang menjadi salah satu faktor pendorong munculnya tindakan adopsi (tabanni) atau pengangkatan anak. Namun tindakan adopsi anak yang dilakukan oleh masyarakat, telah menjurus kea rah pelanggaran hukum dan pelanggaran hak-hak anak. Hal ini dikarenakan orang tua angkat mengubah status anak angkatnya menjadi anak kandung berdasarkan akta kelahiran. Sehingga dengan demikian terjadi pengkaburan status asal-usul anak yang diadopsi.

Rumusan Masalah: Bagaimanakah Kedudukan Anak Angkat Yang Berstatus Sebagai Anak Kandung Berdasarkan Akta Kelahiran Ditinjau Dari Hukum Islam?. Tujuan Penelitian : (1). Untuk menguraikan dan menjelaskan tentang prosedur pengangkatan anak. (2). Untuk mengungkap faktor penyebab anak angkat dapat berubah status menjadi anak kandung berdasarkan akta kelahiran. (3). Untuk mengungkapkan akibat hukum anak angkat yang berstatus anak kandung berdasarkan akta kelahiran ditinjau dari hukum Islam.

Metode Penelitian yang digunakan yakni: Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (library research) dengan meneliti bahan kepustakaan berupa data primer, sekunder, dan tersier di mana penelitian hukum normatif difokuskan pada asas hukum.

Kesimpulan: (1). Bahwa pelaksanaan pengangkatan anak (adopsi) dibenarkan dalam ajaran Islam. Namun hendaknya dilakukan dengan melalui prosedur hukum yang jelas. (2). Bahwa Adanya pemalsuan identitas anak angkat menjadi anak kandung, karena adanya pemalsuan dokumen dalam penerbitan akta kelahiran. (3). Bahwa pengangkatan anak tidak merubah hubungan nasab, anak yang diadopsi dengan orang tua kandungnya, adopsi semata-mata hanya peralihan tanggung jawab dalam hal pendidikan, dan kesejahteraan anak tersebut.

Saran-saran : (1). Bagi masyarakat yang melakukan adopsi anak, hendaknya mematuhi prosedur hukum yang berlaku, terkait dengan masalah pengangkatan anak. (2). Penegakkan hukum perlu dilakukan guna mengantisipasi tindakan pelanggaran hukum dalam hal adopsi anak. (3).Ketika terjadi pengangkatan anak orang tua angkat hendaknya tidak menutup-nutupi tentang asal usul anak yang diadopsi, dan orang tua angkat hendaknya menjamin terpenuhinya kebutuhan dan keselamatan masa depan anak yang diadopsi.

Keyword: Kedudukan Anak, Anak Kandung, Anak Angkat

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013