PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIRJEN PERHUBUNGAN UDARA NOMOR: SKEP/100/VII/2003 TERHADAP PENANGANAN PENUMPANG PESAWAT UDARA SIPIL YANG MEMBAWA SENJATA API DAN PELURU (STUDI DI BANDARA SUPADIO PONTIANAK)

ANDRI NURSALEH - A11108105

Abstract


Dalam rangka menciptakan ketertiban di Bandar Udara pemerintah menertibkan berbagai peraturan, antara lain Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/VII/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru Dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan Sipil. Dalam bagian C butir 4 pada lampiran Keputusan Jenderal Perhubungan Udara ini dinyatakan bahwa penyerahan senjata api beserta peluru kepada Petugas check-In dilakukan oleh pemilik atau pemegang. Kemudian dalam butir 5 dinyatakan bahwa peluru yang dapat dibawa bersama senjata api sebagaimana dimaksud butir 4, maksimum peluru 12 (dua belas) butir per orang dan dalam 1 (satu) kali penerbangan maksimal 100 (seratus) butir.

Terkait dengan pengamanan Bandar Udara diterbitkan Insturuksi Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) Nomor: INS.10.12.00/00/09/2006/019 tentang Buku Saku Petugas Pengamanan Bandara PT. (Persero) Angkasa Pura II. Didasari oleh Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) nomor Kep.12.03.01/04/2009 tentang Peraturan Perusahaan nomor 17 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Bandar Udara (Airport Secutity) kemudian disempurnakan dengan diterbitkannya Instruksi Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) Nomor: INS.12.03/00/12/2010/139 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengamanan Bandar Udara PT. Angkasa Pura II (Persero) yakni berbentuk buku panduan petugas pengamananan bandara (Guidance Book Of Airport Security) .

Dalam kenyataannya di Bandar Udara Supadio Pontianak walaupun sudah diterbitkannya teknis penanganan senjata api dan peluru dalam penerbangan sipil, tetapi masih ada oknum petugas pengamanan Bandar Udara maupun petugas check-in yang mengabaikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan tidak tegas menerapkan peraturan, sehingga peraturan tersebut menjadi tidak efektif.

Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/VII/2003 terhadap Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru di Bandara Supadio Pontianak belum terlaksana secara efektif. Sebagai gambaran pada tahun 2011 (bulan Juli sampai dengan bulan September) di Bandar Udara Supadio Pontianak tercatat dalam Buku Laporan (Log Book) Petugas Pengamanan Bandar Udara telah terjadi penyimpangan prosedur penanganan senjata api dan peluru sebanyak 8 (delapan) kali. Sebenarnya jumlah penyimpangan tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang sebenarnya, hanya saja tidak terdata/ dicatat dalam Buku Laporan (Log Book). Didalam Buku Laporan tersebut tercatat bahwa peluru terbanyak yang ditangani tanpa prosedur yang telah ditetapkan yaitu sebanyak 274 (dua ratus tujuh puluh empat) butir peluru dalam 1 (satu) kali penerbangan. Yakni terjadi pada tanggal 23 Juli 2011 dengan menggunakan pesawat udara Trigana Air. Jumlah peluru tersebut jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan ketentuan yang telah ditetapkan yaitu 100 (seratus) butir peluru dalam 1 (satu) kali penerbangan.

Untuk mengungkapkan dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/VII/2003 terhadap Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru di Bandara Supadio Pontianak belum terlaksana secara efektif, karena masih banyak pihak-pihak yang memiliki sanjata api beserta (militer maupun sipil) belum memahami peraturan keamanan penerbangan sipil, kurangnya sosialisasi dari instansi terkait Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/VII/2003 perihal ketentuan membawa senjata api dan peluru dalam penerbangan sipil kepada instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan terhadap penggunaan senjata api, dipandang perlu selalu meningkatkan teknologi perangkat keamanan bandara (security devices) , serta adanya sikap toleransi dari petugas keamanan dan petugas check in Bandara Supadio.

Keyword : Pelaksanaan Keputusan Dirjen Perhubungan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013