TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TIDAK TERPENUHINYA NAFKAH BATHINSEBAGAI ALASAN PERCERAIAN
Abstract
Baik hukum Islam maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menganut prinsip mempersukar perceraian maksud agar tidak terjadinya perbuatan sewenang-wenang dalam menuntut diadakannya perceraian beserta segala akibat dari perceraian tersebut. Sehingga ditentukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian menurut penjelasan Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri; antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Berdasarkan alasan perceraian dalam hukum positif di Indonesia, terlihat bahwa tidak terpenuhinya nafkah bathin termasuk alasan perceraian dalam ketentuan hukum. Untuk itu, penulis ingin pemahaman secara menyatu dan terpadu terhadap ketentuan-ketentuan normatif dan yuridis yang berkaitan dengan putusan Pengadilan Agama terhadap tidak terpenuhinya nafkah bathin sebagai alasan perceraian.
Keywords: Tinjauan Hukum Islam Tidak Terpenuhinya Nafkah Bathin Sebagai Alasan PerceraianFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013