PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UPAH PEKERJA SUPERMARKET GARUDA MITRA PONTIANAK
Abstract
Pihak pengusaha tidak melaksanakan kewajiban dalam pembayaran upah yang layak sesuai UMK dikarenakan pihak pengusaha beralasan pada nilai keuntungan supermarket atau alasan pihak pekerja baru bekerja selama 5 bulan, artinya masih dalam tahap penyesuaian upah dan penilaian kerja yang kemudian bisa dikemondasikan mendapat kenaikan upah jika dimungkinkan. Alasan keuntungan usaha yang tidak memenuhi target tersebut juga tidak dibuktikan secara rinci oleh pihak pengusaha kepada para pekerja, hal ini merupakan hak pengusaha itu sendiri. Akan tetapi kewajiban membayar upah yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan dapat berakibat hukum. Pihak pekerja tidak ada kemampuan untuk menyelesaikan perselisihan tuntutan pembayaran upah yang layakdengan alas an yang beragam sperti takut dipecat, tidak tahu caranya dan lain-lain sebagainya. Untuk itu, sesuai dengan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, masalah upah dapat diselesaikan sesuai itikad baik.
Keywords:PerlindunganUpahPekerja SupermarketFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013