PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999

EMIYATI - A11109037

Abstract


Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian BAB I butir 8 disebutkan secara jelas bahwa manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efektifitas dan derajat profesionalisme penyelenggaran tugas, fungsi kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian. Pada intinya manajemen kepegawaian lebih berorientasi pada profesionalisme SDM aparatur (PNS), yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara jujur, adil, dan mereka dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan, tidak partisan dan netral, keluar dari semua pengaruh golongan dan partai politik dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk bisa melaksanakan tugas pelayanan dengan persyaratan yang demikian, SDM aparatur (PNS) dituntut memiliki profesionalisme dan wawasan global serta memiliki kompetensi yang tinggi.

Terkait dengan pengembangan karier PNS, model pengembangan karier yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 200 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural mencakup pendidikan dasar, pendidikan umum pendidikan tinggi, pendidikan dan pelatihan dalam jabatan seperti diklatpim, masa kerja, pangkat dan golongan, jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, kejujuran, kerjasama dan praktek kepemimpinan, daftar urut kepangkatan (DUK) pegawai yang lebih tinggi kepangkatan diberi kesempatan lebih dulu untuk menduduki jabatan yang lowong. Sedangkan pengembangan karir berdasarkan analisa meliputi uraian jabatan kondisi fisik kesehatan, pendidikan, pekerjaan yang dilaksanakan Spesifikasi jabatan, pendidikan, pengalaman, kemampuan kualifikasi emosi dan syarat kesehatan.

Pentingnya pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Biro Umum merupakan salah satu unit kerja dari 9 Biro yang ada di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Tugas pokok Biro Umum adalah menyelenggarakan Urusan Rumah Tangga dan Urusan Dalam. Penyelengaraan Tata Usaha Umum dan Pimpinan. Pengelolaan Keuangan Sekretariat Daerah. Perlengkapan Sekretariat Daerah, dan Penyelenggaraan Sandi dan Telekomunikasi.

Sementara tantangan yang dihadapi untuk meraih posisi karir tersebut dirasakan tidak ada jaminan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang memiliki persyaratan untuk duduk dalam suatu jabatan akan mendapat karir sesuai harapan dan pengalaman justru sebaliknya banyak Pegawai Negeri Sipil yang bukan berasal dari lingkungan Biro Umum Sekretariat Provinsi Kalimantan Barat

Dalam struktur organisasi Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang terdiri dari 1 (satu) formasi Jabatan Biro (eselon II.b), 5 (lima) formasi kepala Bagian (eselon III.a), dan 15 (lima belas) formasi Jabatan Kasubbag (eselon IV.a), ditambah dengan beberapa formasi jabatan fungsional seperti Arsiparis, Pustakawan, Analis Kepegawaian, Penerjemah dan Pranata Humas, maka peluang untuk mendapatkan karir tersebut cukup besar.

Dilihat dari realitanya di lingkungan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang terdiri 21 (dua puluh satu) jenis jabatan struktural, 16 (enam belas) formasi jabatan diantaranya diduduki oleh PNS berasal dari luar lingkungan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, sedangkan sisanya sebesar 15 (lima belas) formasi jabatan diduduki oleh PNS berasal dari dalam organisasi.

Oleh karena itu agar program pengembangan karir PNS dapat berjalan dengan baik paling perlu dilakukan langkah sebagai berikut:

  1. Dialog, pegawai harus diajak berbicara, berdialog bertanya jawab mengenai prospek mereka sendiri
  2. Bimbingan, tidak semua pegawai memahami jalur karir dan prospek karirnya sendiri. Karena itu organisasi harus membuka kesempatan untuk melakukan bimbingan karir terhadap pegawai. Melalui bimbingan inilah pegawai dituntu untuk memahami berbagai informasi tentang karir mereka
  3. Keterlibatan individual pegawai, setiap pegawai harus dilibatkan dalam proses perencanaan karir. Mereka harus diberi kesempatan berbicara dan memberikan masukan dalam proses tersebut. Jika tidak ada perencanaan karir akan berjalan timpang karena hanya dilihat dari sisi kepentingan oerganisasi belaka.
  4. Umpan balik, setiap pegawai mempunyai hak untuk mengetahui setiap keoutusan yang berkenaan dengan akrir mereka. Jika dipromosikan, mereka berhak tahu mengapa mereka dipromisikan. Bila tidak terjadi perubahan karir dalam waktu yang cukup lama, mereka juga berhak tahu mengapa hal ini terjadi. Pegawai berhak bertanya maupun organisasi berkewajiban menjawab pertanyaan tersebut
  5. Mekanisme perencanaan karir, dalam mekanisme perencanaan karir ini harus diusahakan agar empat hal diatas (dialog, bimbingan, keterlibatan individual, dan umpan balik) dapat terwadahi. Disamping itu, mekanisme seyogyanya dilengkapi dengan aturan atau prosedur yang lebih rinci, formal, dan tertulis.
Keyword : Pengembangan Karier Pengawai Negeri Sipil

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013