PENERAPAN SANKSI PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK DI KOTA PONTIANAK

SHELLA EVANA - A01108071

Abstract


Perilaku anak yang menyimpang atau bahkan melanggar hukum cukup kompleks dan beragam, dimana perilaku yang menunjukkan kemerosotan moral manusia telah mereka lakukan. Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak di tengah ramai-ramainya adalah penggunaan narkoba dan penggunaan obat-obatan lainnya. Disamping itu jenis perbuatan melanggar hukum yang paling sering dilakukan oleh anak adalah tindak pidana pencurian, dimana delik pencurian tersebut telah diatur dalam Pasal 362, 363 dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Permasalahan yang semakin berkembang ini perlu segera diatasi dan diselesaikan. Kecenderungan meningkatnya kualitas maupun kuantitas pelanggaran baik terhadap ketertiban umum maupun pelanggaran ketentuan undang-undang oleh pelaku-pelaku usia muda atau dengan kata lain meningkatnya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak sudah mengarah kepada tindakan kriminal, mendorong kita untuk lebih banyak memberi perhatian akan penggulangan serta penanganannya.

Untuk membahas permasalahan di atas, penulis menggunakan metode penelitian empiris-sosiologis dengan teknik atau cara apapun pendekaan analisis dimana prosedur pemecahan masalah dengan memaparkan secara rinci dan menganalisis data sekunder dan data primer, hal - hal yang di teliti untuk mendapat gambaran yang lengkap ataupun obyek yang akan di teliti.

Dari hasil penelitian diperoleh fakta bahwa Bahwa kenakalan anak sudah sangat mengkhawatirkan bahkan diantaranya terlibat dalam tindak pidana pencurian. Hal ini terlihat dari data Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, di mana pada tahun 2010 terjadi 3 kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua, dan tahun 2011 terjadi 2 kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua. Selanjutnya pada tahun 2012 terjadi 3 kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua.

Bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian kendaaraan bermotor roda dua yang dilakukan oleh anak di bawah umur dikarenakan faktor lingkungan. Sedangkan dilihat dari tujuan dilakukan pencurian hanya termotivasi untuk kebutuhan hura-hura. Hal ini menunjukkan bahwa faktor lingkungan atau pergaulan sangat berpengaruh terhadap anak melakukan pencurian termasuk didalamnya pencurian kendaraan bermotor roda dua.

Bahwa pemberian sanksi terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua harus memandang perkembangan psikologi anak agar mendapatkan pembinaan untuk menjadi orang yang berguna untuk diri sendiri, keluarga, bangsa dan Negara. Dalam prektek peradilan yang berkaitan dengan perbuatan yang melanggar hukum pasti dikenakan sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Hal ini membuktikan bahwa hakim dalam manjatuhkan sanksi pidana lebih mengedepankan Pembinaan dibandingkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak, akibatnya sanksi yang dijatuhkan belum memberikan efek jera kepada pelakunya.

Bahwa upaya yang dilakukan pihak kepolisian terkait dengan maraknya pencurian kendaraan bermotor roda dua, khususnya yang dilakukan oleh anak di bawah umur, antara lain melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah mengenai kenakalan remaja dan dampaknya kepada diri sendiri maupun masyarakat.

Keywords : pencurian kendaraan, anak dibawah umur, Undang - Undang No 3 Tahun 1997


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013