PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI IZIN BENGKEL DI KECAMATAN NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI

JUNAIDI - A11109145

Abstract


Bengkel merupakan suatu usaha yang cukup memberikan janji dalam peningkatan kehidupan dimasyarakat. Namun dalam usaha bengkel tersebut juga tidak dipungkiri akan menimbulkan berbagai permasalahan dengan masyarakat disekitar usaha bengkel tersebut dilakukan. Oleh sebab itu sebelum pihak pemerintah daerah mengeluarkan izin usaha bengkel tersebut maka wajib juga hukumnya bahwa kepada siapapun yang akan membuka usaha perbengkelan tetap harus melampirkan izin gangguan yang merupakan persetujuan dari masyarakat sekitar bahwa mereka tidak berkeberatan dengan adanya kegiatan usaha perbengkelan yang berada disekitar tempat tinggalnya.

Dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan usaha perbengkelan ini maka perlu ditunjang dengan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh pihak instansi terkait dalam hal ini adalah pihak Dinas Perhubungan yang mempunyai kewenangan untuk melakukannya karena dalam pemberian Retribusi Izin Bengkel maka Dinas Perhubunganlah yang mempunyai kewenangan untuk menerbitan Retribusi Izin Bengkel, sedangkan untuk Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha nya yang mempunyai kewenangan menerbitkannya adalah pihak Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Melawi.

Namun dengan dikeluarkannya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Pasal 180, maka sebenarnya keberadaan daripada Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor13 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Bengkel sudah tidak berlaku lagi dan walaupun pihak pemerintah Daerah masih memberlakukannya maka pemerintah daerah setempat tidak diperkenankan untuk melakukan penagihan atau penarikan Retribusi Izin Bengkel lagi apabila retribusi izin bengkel tersebut telah berakhir masanya.

Oleh sebab itu seharusnya pihak pemerintah daerah jeli dalam memandang permasalahan tersebut agar sesegera mungkin untuk melakukan penyesuaian atau revisi terhadap peraturan daerah dimaksud dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi. Sehingga secara yuridis tidak akan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian.

Keyword : Retribusi kurang mengangkat PAD Daerah


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013