PENGATURAN DAN EFEKTIFITAS PASAL 5 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PERISTIWA MANDOR SEBAGAI HARI BERKABUNG DAERAH DAN MAKAM JUANG MANDOR SEBAGAI MONUMEN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Perjuangan Rakyat Kalimantan Barat sudah tidak asing dan tidak luput dari rekaman sejarah bagi kita, yang dikenal dengan Peristiwa Mandor. Dimana peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 1942-1945 yang sudah memakan banyak korban dari kalangan intelektual. Untuk menghargai dan menghormati jasa-jasa para pejuang, tentulah perlu adanya kebijakan dan aturan yang mengatur hal tersebut, khususnya mengenai Peringatan terhadap para korban yang tewas dibantai. Oleh karena itulah dikeluarkannya Pertauran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Peristiwa Mandor Sebagai Hari Berkabung Daerah dan Makam Juang Mandor Sebagai Monumen Daerah Provinsi Kalimantan Barat di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Namun apabila dilihat dari kenyataan, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui secara persis tentang Peraturan Daerah tersebut. Penerapan dari pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2007 ini masih banyak menemui kendala dan hambatan sehingga belum dapat terlaksana sebagaimana yang telah diharapkan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya tingkat pengetahuan / kesadaran hukum dari masyarakat. Juga kurangnya sosialisasi dari aparat pemerintah terkait dalam upaya efektifitas pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah Empiris Yaitu melakukan peneliti langsung ke lapangan atau objek penelitian langsung ke lapangan dengan maksud menghimpun data informasi informasi, keterangan keterangan, pendapat pendapat maupun data yang diperlukan dimana ada relevansinya dengan masalah yang diteliti.
Keywords : Hari Berkabung Daerah, Peraturan Daerah, Masyarakat.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013