POLA PENJAMINAN RESIKO PIUTANG ANGGOTA OLEH PUSKOPDIT BKCU KALIMANTAN

VITALIS PERRY TYAS - A01108104

Abstract


Puskopdit BKCU Kalimantan memiliki produk pelayanan JALINAN yang memberikan perlindungan kepada Kopdit/CU dari resiko tidak terbayarnya piutang akibat anggota Kopdit/CU meninggal dunia. Sampai saat ini, belum ditemukan adanya aturan yang mengatur secara detil tentang penjaminan kredit atau penjaminan piutang oleh koperasi sekunder untuk koperasi primernya. Permasalahan yang akan dilihat dalam penelitian ini apakah pola penjaminan piutang oleh Puskopdit BKCU Kalimantan telah sesuai dengan prinsip koperasi.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dari sudut pandang ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena untuk melakukan penelitian ini mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku yaitu UU No.25 Tahun 1992 jo. UU No.17 Tahun 2012, AD/ART Puskopdit BKCU Kalimantan, Prinsip Koperasi dan Keputusan Pengurus Puskopdit BKCU Kalimantan Nomor 31/SK-DP/BKCU/V/2011 tentang Kebijakan Jaminan Perlindungan Kalimantan (JALINAN) Puskopdit BKCU Kalimantan.

Setelah melakukan penelitian, telah ditemukan hasil bahwa pola penjaminan piutang Kopdit/CU yang dilakukan oleh Puskopdit BKCU Kalimantan dalam produk JALINAN telah sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, antara lain; prinsip gotong-royong, prinsip kekeluargaan, dan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-undang Koperasi. Pelaksanaan produk JALINAN dapat dikelompokkan menjadi 2(dua), yaitu; Pengumpulan Modal Penyertaan dan Penyaluran Dana Klaim. Produk JALINAN ini berbeda dengan Bank Garansi dan Surety bond sebagai praktek penjaminan yang telah dikenal di Indonesia. Perbedaan yang mendasar dapat dilihat dari lembaga penjaminnya, pihak yang mendapatkan penjaminan, masa berakhir, dan klaim.

Keyword : Penjaminan Piutang Koperasi Kredit


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013