PELAKSANAAN ADAT PERCERAIAN PADA MASYARAKAT DAYAK KANAYATN DI DUSUN MENDUNG TERUSAN DESA SAMALANTAN KECAMATAN SAMALANTAN KABUPATEN BENGKAYANG
Abstract
Masyarakat Dayak Kanayatn merupakan sub suku rumpun Dayak yang berada di Kalimantan Barat dan tersebar diberbagai kabupaten/kota, salah satunya di Kabupaten Bengkayang. Penyebarannya sebagian besar berada di Dusun Mendung Terusan Desa Samalantan Kecamatan Samalantan. Masyarakat Dayak Kanayatn masih berpegang teguh pada adat istiadat dan hukum yang berlaku di masyarakat tersebut, khususnya adat perceraian. Namun demikian, terdapat indikasi bahwa ada pasangan suami istri yang bercerai tetapi tidak dikenai sanksi adat. Hal ini disebabkan oleh jalur perkawianannya, yaitu pasangan yang menikah melalui jalur agama dan ketika bercerai maka tidak akan dikenai sanksi adat. Sebaliknya, pasangan yang menikah melalui jalur adat, ketika bercerai akan dikenai sanksi adat. Kemudian permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan adat perceraian pada masyarakat Dayak Kanayatn di Dusun Mendung Terusan Desa Samalantan Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan adat perceraian, untuk mengungkapkan faktor penyebab tidak terlaksananya adat perceraian, untuk mengetahui dan mengungkapkan akibat hukum bagi pasangan yang bercerai, dan untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh pihak yang bercerai pada masyarakat Dayak Kanayatn di Dusun Mendung Terusan Desa Samalantan Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu untuk mengkaji pelaksanaan adat perceraian pada masyarakat Dayak Kanayatn di Dusun Mendung Terusan Desa Samalantan Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang. Disamping itu, dalam penelitian ini penulis menggunakan Analisis Data Kualitatif dengan pengumpulan data berjumlah besar, mudah dikualifikasikan ke dalam kategori-kategori, data yang terkumpul terdiri dari gejala yang dapat diukur dengan angka-angka, hubungan antara variabel sangat jelas, pengambilan sampel dilakukan dengan cermat dan teliti serta pengumpulan data menggunakan wawancara dan kuisioner. Berdasarkan metode yang digunakan, hasil penelitian bahwa pelaksanaan adat perceraian pada masyarakat Dayak Kanayatn di Dusun Mendung Terusan Desa Samalantan Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang belum dilaksanakan sebagaimana mestinya karena ada pasangan yang melaksanakan perkawinan melalui jalur agama dan tidak melalui jalur adat sehingga ketika bercerai maka tidak akan dikenai sanksi adat. Oleh karena itu, masyarakat Dayak Kanayatn di Dusun Mendung Terusan Desa Samalantan Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang dan fungsionaris adat sebaiknya patuh dan melaksanakan sanksi adat agar hukum adat dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta dapat mencegah terjadinya perceraian.
Kata Kunci: Adat, Hukum Adat, Adat Perceraian, Dayak Kanayatn,
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013