PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG ANGKUTAN SUNGAI” (STUDI KASUS DI DESA PERIGI KECAMATAN SILAT HILIR KABUPATEN KAPUS HULU)

HANI MIFTAHUL ROHMAH - A1011131067

Abstract


Di Silat Hilir terdapat pelayaran pengangkutan sungai yang disebut klotok. Klotok menghubungkan daerah-daerah terpencil di wilayah Silat Hilir desa Perigi. Klotok merupakan alat angkut yang sangat penting bagi masyarakat, namun sayangnya klotok-klotok ini tidak dilengkapi dengan alat-alat keselamatan baik bagi jiwa maupun barang-barang yang diangkut. Kondisi ini sangat rawan bagi penumpang karena potensi terjadinya kerugian akibat kecelakaan sangat besar. Pelabuhan klotok yang ada di desa Perigi juga kurang layak. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktek penyelenggaraan angkutan sungai di desa Perigi kecamatan Silat Hilir kabupaten Kapuas Hulu dan bagaimana pelaksanaan tanggung jawab penyelenggaraan angkutan sungai di desa perigi kecamatan Silat Hilir kabupaten Kapuas Hulu apabila terjadi kecelakaan. Metode yang digunakan untuk memperoleh data dalam penelitian ini adalah dengan cara studi pustaka untuk memperoleh data sekunder dan studi lapangan dengan melakukan observasi serta wawancara dengan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pengusaha angkutan sungai di desa Perigi tidak menyediakan alat-alat keselamatan yang memadai karena mahalnya harga alat-alat keselamatan (pelampung), sementara biaya angkut yang dibayar oleh pengguna (penumpang) sangat murah. Jumlah klotok-klotok yang ada di desa Perigi adalah 24 buah dengan 24 juragan, setiap juragan mengoprasionalkan sendiri klotok-klotok tersebut. Para juragan membuat kesepakatan tentang oprasioal klotok; dengan membaginya menjadi 2 kelompok, setiap kelompok mempunyai ketua kelompok masing-masing. Kesepakatan itu antara lain tentang hari kerja; apabila kelompok A yang beroperasi maka kelompok B libur kerja. Dan setiap penumpang yang naik angkutan dikenakan biaya sebesar lima ribu rupiah (Rp 5.000) untuk motor lima ribu rupiah juga dan apabila penumpang membawa barang yang muatannya mencapai 1 kg maka harus membayar lima ribu rupiah. Pihak asuransi juga menolak menanggung asuransi pada angkutan dengan menggunakan klotok karena angkutan klotok kurang layak. Dalam hal terjadi kecelakaan pada angkutan sungai maka juragan dan penumpang akan mengadakan musyawarah, apabila kerugian ternyata timbul akibat kesalahan pengangkut maka juragan akan memberikan ganti rugi yang telah disepakati akan tetapi apabila kecelakaan tersebut di sebabkan oleh penumpang juragan tidak akan mengganti rugi. Penulis menyarankan supaya pihak yang terkait khususnya ASDP mensosialisasikan tentang pentinganya juragan melengkapi kloto-klotok dengan alat-alat keselamatan.

 

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penumpang, Angkutan Sungai

 

 

 


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013