PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU AFPERSING DI AREA/LOKASI JALAN RUSAK MENURUT KETENTUAN PASAL 368 AYAT(1) KUHP DI KABUPATEN BENGKAYANG
Abstract
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas. Tujuan pembangunan jalan raya pada umumnya dimaksudkan sebagai prasarana di antaranya agar kendaraan angkutan dapat mengangkut penumpang dan atau barang maupun kendaraan pribadi menuju suatu tempat yang di tuju.
Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 105 disebutkan :
Setiap orang menggunakan jalan wajib :
- Berperilaku tertib;dan/atau
- Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Seperti pungutan berupa sejumlah uang yang di lakukan pada pengendara di ruas jalan rusak yang di perbaiki oleh oknum yang ingin mengambil kesempatan, keuntungan dari pada penguna jalan wilayah kabupaten bengkayang. Tindakan pelaku yang memungut uang dilakukan dengan pemaksaan, kekerasan psikis dan kekerasan fisik. Perbuatan pungutan uang tersebut termasuk dalam tindak pidana pemerasan yang diatur dalam KUHP yakni dalam pasal 368 ayat (1) KUHP. Bagi pelaku pemerasan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Penegakan hukum terhadap pelaku pemerasan di area/lokasi jalan rusak belum dapat terlaksanakan sebagaimana mestinya menurut pasal 368 ayat (1) KUHP, karena disebabkan beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut diantaranya kurang berperannya lembaga kepolisian dan kurangnya kesadaran hukum dari korban atau pengguna jalan.
Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pemerasan terhadap pengguna jalan antara lain : meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum korban pemerasan, menindak dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pemerasan, dan meningkatkan patroli wilayah serta menempatkan polisi disekitar lokasi terjadinya pemerasan.
Kata kunci : Pungutan Uang, Tindak Pidana Pemerasan dan Pengguna jalan/korban
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013