KEDUDUKAN SAKSI PELAKU ( JUSTICE COLLABORATOR ) DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI ( STUDI KASUS PUTUSAN HAKIM NOMOR : 32/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST DAN NOMOR 17/PID/TPK/2013/PT.DKI )

YEFTA - A01111076

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui mengenai kedudukan saksi pelaku (justice collaborator) dalam dalam kasus tindak pidana korupsi dan pertimbangan hakim dalam putusannya menolak penetapan terdakwa kasus tindak pidana korupsi  yang menyandang status justice collaborator. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Jenis data meliputi bahan hukum primer  dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan sumber hukumnya dilakukan dengan studi kepustakaan / studi dokumen pada buku literatur, peraturan perundang-undangan, jurnal - jurnal hukum, dokumen dan karya tulis hukum. Teknik analisis data yang digunakan penulis adalah menggunakan teknik deskripsi.

Penelitian ini merupakan studi kasus terhadap pertimbangan - pertimbangan hakim terkait status justice collaborator terhadap terdakwa Abdul Khoir dalam putusan hakim nomor :32/pid.sus/tpk /2016/pn.jkt.pst dan Terdakwa Ir. Kosasih Abbas dalam putusan hakim nomor : 17/pid/tpk/ 2013/pt.dki. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan dalam putusan hakim nomor :32/pid.sus/tpk /2016/pn.jkt.pst penetapan Abdul Khoir sebagai justice collaborator dianggap tidak tepat oleh hakim, sehingga tidak dapat dijadikan pedoman bagi majelis hakim untuk menjatuhkan pidana bagi terdakwa dalam perkara ini sehingga Abdul Khoir divonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) lebih berat dari dakwaan jaksa penuntut umum KPK 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Ir.Kosasih Abbas dalam putusan hakim nomor : 17/pid/tpk/ 2013/pt.dki minimnya pengakuan atas status Kosasih Abbas dalam putusan Majelis Hakim dapat dilihat dari alasan-alasan meringankan yang dicantumkan dalam putusan yang ternyata tidak satupun mencantumkan mengenai kolaborasi dari terdakwa Ir. Kosasih Abbas. Hakim mempertimbangkan terdakwa Ir.Kosasih Abbas sebagai justice collaborator hanya terlihat pada penggantian denda jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun adalah telah cukup adil dan bijak karena terdakwa adalah sebagai Justice Collaborator. Kedepannya para hakim harus memperhatikan dan mengimplementasikan SEMA nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistle blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (justice collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, walaupun Hakim memiliki kewenangan memutus, namun harus diperhatikan pula asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, perlu dilakukan perubahan terhadap syarat - syarat penentuan justice collaborator melalui parameter yang lebih terukur, dan perlu adanya peraturan yang jelas terhadap penetapan pelaku utama atau bukan antara hakim dan kejaksaan KPK, supaya tidak terjadi perbedaan pendapat dalam menetapkan pelaku utama atau bukan.

 

Kata kunci : Justice Collaborator, Tindak Pidana Korupsi, Pertimbangan Hakim


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013