TANGGUNG JAWAB PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR CABANG SINTANG DALAM PERJANJIAN JASA PENGIRIMAN ATAS RUSAKNYA BARANG PENGGUNA JASA DI KABUPATEN SINTANG
Abstract
Sebagai salah satu perusahaan jasa pengiriman barang, PT.
Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang yang beralamat di Jl.
Bhayangkara No. 1B Sintang, diharapkan mampu mewujudkan visi
dan misi yakni mempermudah hubungan antara pulau serta tempat.
Maka dari itu PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) harus mampu
memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, sebab
bagaimanapun PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) bertanggung jawab
atas hukum akan keselamatan dan keamanan sampainya kiriman
barang-barang ketempat tujuan.
Pelayanan jasa pengiriman yang diberikan oleh PT. Jalur
Nugraha Ekakurir (JNE) meliputi kegiatan jasa pengiriman melalui :
darat, laut, dan udara, adapun pelaksanaan pengiriman berdasarkan
ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalanan, Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan. Sebagai landasan hukum bagi kegiatan dan substansi
penulis untuk meneliti mengenai pelaksanaan jasa pengiriman oleh
PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang. Namun tidak
jarang pula barang kiriman melalui jasa pengiriman tersebut
mengalami kerusakan pada saat pengiriman.
Adapun rumusan masalah ini adalah “Faktor apa yang
menyebabkan PT. Jalur Nugraha Ekakurir Cabang Sintang belum
bertanggung jawab dalam perjanjian jasa pengiriman atas rusaknya
barang pengguna jasa di Kabupaten Sintang ?” dan tujuan penelitian
ini adalah untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan
tanggung jawab pihak perusahaan, untuk mengungkapkan faktor
penyebab perusahaan belum bertanggung jawab, untuk
mengungkapkan akibat hukum bagi perusahaan atas rusaknya barang
milik pengguna jasa dan untuk mengungkapkan upaya yang
ditempuh pengguna jasa kepada PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE)
Cabang Sintang. Metode yang digunakan adalah Metode Penelitian
Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif Analisis yaitu meneliti
dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan
menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian
dilakukan.
Hasil penelitian yang diperoleh mengenai tanggung jawab
antara perusahaan jasa pengiriman dan pengguna jasa belum
dilaksanakan sepenuhnya karena ganti rugi tidak sesuai dengan nilai
barang yang rusak plus ongkos kirim, faktor penyebab PT. Jalur
Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang belum bertanggung jawab
sepenuhnya atas rusaknya barang milik pengguna jasa karena hanya
memberikan ganti rugi sebesar 10 kali biaya pengiriman, seharusnya
PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang mengganti rugi
sesuai nilai barang yang rusak plus ongkos kirim, akibat hukum bagi
PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang terhadap rusaknya
barang milik pengguna jasa yakni dengan mengganti rugi sesuai
dengan nilai barang plus ongkos kirim dan upaya yang dilakukan
oleh pengguna jasa agar dapat memperoleh ganti rugi dari pihak PT.
Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang terhadap rusaknya
barang milik pengguna jasa adalah dengan negosiasi atau jalan
musyawarah, karena agar tetap terjalin hubungan baik dengan pihak
perusahaan jasa pengiriman.
Kata Kunci : Perusahaan Jasa Pengiriman, Perjanjian
Pengiriman, dan Wanprestasi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013