PENDAPAT MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI KALBAR TENTANG PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MEDAN NOMOR 1453/PDT.G/2013/PA.MDN YANG MENGGUNAKAN WASIAT WAJIBAH SEBAGAI DASAR MEMBERIKAN WARISAN KEPADA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA

EVI SULISTIAWATI - A1011131172

Abstract


Kematian seseorang sering berakibat timbulnya silang sengketa dikalangan ahli waris mengenai harta peninggalannya. Hal seperti ini sangat mungkin terjadi, bilamana pihak-pihak terkait tidak konsisten dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Perbedaan agama sangat memungkinkan terjadinya sengketa waris, sebab dalam Islam mayoritas ulama telah mengambil suatu pendapat, bahwa ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris tidak bisa mendapatkan harta waris (terhalang), namun ada sebagian ulama yang memperbolehkannya melalui jalan wasiat wajibah. Dari ini penulis tertarik untuk mengkaji dasar-dasar hukum yang digunakan PA dan MA mengenai waris beda agama.

Pokok masalah dalam penulisan skripsi ini, mengenai dasar-dasar pertimbangan hukum Pengadilan Agama tidak memberikan harta pusaka terhadap ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris. Juga keputusan yang dijadikan dasar oleh Mahkamah Agung memberikan hak waris kepada ahli waris non Muslim dengan jalan wasiat wajibah, serta relevansi wasiat wajibah terhadap realitas kontemporer.

Metode yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif, dengan ruang lingkupnya meliputi asas hukum dan doktrin hukum.

Mengenai ketentuan hukum tentang pemberian hak waris terhadap ahli waris beda agama, menurut Pengadilan Agama ahli waris yang berbeda keyakinan dengan pewaris adalah terhalang untuk menjadi ahli waris, seperti yang telah dijelaskan dalam KHI Pasal 171 huruf (c). Sedangkan ayat-ayat hukum tentang wasiat wajibah telah dinasakh oleh ayat-ayat mawaris maupun oleh hadis Nabi SAW. Berdasarkan pertimbangan ini PA menetapkan untuk tidak memberikan hak waris kepada ahli waris beda agama.

Majelis Hakim pada Mahkamah Kasasi berpendapat bahwa ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris dapat memperoleh pusaka melalui jalan wasiat wajibah. Sedangkan nasakh-mansukh ayat wasiat dengan waris, berlaku untuk sementara waktu. Ketika ayat hukum yang dinasakh tersebut dapat membawa kemaslahatan dan terciptanya keamanan serta kesejahteraan masyarakat, maka hukum tersebut berlaku kembali. Relevansi wasiat wajibah terhadap realitas masyarakat Indonesia yang beragam, pemerintah beserta ulama berupaya untuk mendukung berlakunya wasiat wajibah demi terciptanya kemaslahatan dan kedamaian khususnya dalam sebuah keluarga. Sesuai dengan ungkapan kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus berorientasi kepada kemaslahatannya.

 

Kata Kunci : Waris, Beda Agama, pengadilan Agama


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013