PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN TENAGA LISTRIK DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT

SURYA WIRANI SORMIN - A1011131139

Abstract


PT. PLN (Persero) Area Pontianak Barat, Rayon
Sungai Jawi, mengadakan pemasangan instalasi listrik
dengan masyarakat yang merupakan perwujudan pelayanan
PT. PLN (Persero).
Pencurian diatur di dalam Pasal 362 Kitab Undang-
undang Hukum Pidana yang berbunyi : “Barangsiapa
mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepuyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara
melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah”. Melihat dari rumusan pasal
tersebut dapat diketahui bahwa kejahatan pencurian
merupakan perbuatan yang diartikan “mengambil”.
Mengenai faktor penyebab planggan melakukan
pencurian listrik PT. PLN (Persero) Area Pontianak Barat,
Rayon Sungai Jawi, adalah karena adanya unsur
kesengajaan yang disebabkan oleh faktor ekonomi, yaitu
untuk mengurangi biaya rekening listrik perbulannya dan
menganggap biaya rekening listrik tiap bulannya terlalu
mahal.
Hambatan dalam menanggulangi tindak pidana
pencurian listrik PT. PLN (Persero) ialah tidak ada efek jera
bagi pelaku dikarenakan sanksi yang diterapkan belum
berjalan semaksimal mungkin bagi pelaku kejahatan
pencurian listrik.
Upaya hukum yang dilakukan pihak PT. PLN
(Persero) Area Pontianak Barat, Rayon Sungai Jawi,
terhadap adanya tindak pidana pencurian listrik ialah berupa
pemutusan aliran listrik sementara dan denda dikarenakan
tidak mengindahkan Surat Peringatan dari PT. PLN
(Persero) sebanyak 2 kali berturut-turut.

Keyword : Pencurian, Pelanggan, Segelan Meteran


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013