PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
Reni Rahmawati. NIM A1011131108. Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Dan juga untuk menjelaskan dan menganalisis Pembagian Harta Bersama Menurut Kompilasi Hukum Islam.
Penelitian ini merupakan Penelitian Normatif. Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif dengan perbandingan hukum. Perbandingan hukum tersebut yaitu Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum. Apabila perkawinan putus maka harta bersama dengan harta bawaan tersebut harus dipisah terlebih dahulu kemudian harta bersama dibagi setengah untuk suami dan setengah untuk istri. Pembagian harta bersama juga tidak dilakukan pembagian secara sembarangan, namun pembagian harta bersama memiliki aturan-aturan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Undang-undang Perkawinan), serta diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam, dimana pembagian harta bersama itu dilakukan melalui proses sidang di Pengadilan Agama yang harus di hadiri oleh kedua belah pihak.
Berangkat dari hal tersebut diatas, saya berharap bahwa dari penelitian ini dapat digunakan untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang sengketa harta bersama. dengan demikian dapat dikatakan bahwa pembagian harta bersama karena perceraian yang saya teliti dapat dikatakan sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UU No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
Kata kunci : Harta Bersama, KHI, UU Nomor 1 Tahun 1974
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013