PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK KAYAAN MENDALAM DI DESA DATAH DIAAN KECAMATAN PUTUSSIBAU UTARA KABUPATEN KAPUAS HULU
Abstract
Masyarakat Dayak Kayaan Mendalam berpedoman pada hukum adat yang berlaku salah satunya adalah adat perkawinan yang masih ditaati dan masih dilaksanakan secara turun temurun dan ketentuan adat perkawinan ini diwariskan oleh leluhur.
Adapun rumusan masalah Faktor Apa yang Menyebabkan Terjadinya Perubahan Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Dayak Kayaan Mendalam Di Desa Datah Diaan Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu.
Metode yang digunakan dalam dalam penelitian adalah metode Empiris menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisa hingga menarik kesimpulan terakhir yang ada hubungannya dengan masalah yang sedang diteliti dan jenis pendekatan menggunakan pendekatan Deskriftif Analisis, yaitu memberikan gambaran secara cermat mengenai sesuatu keadaan atau gejala objek penelitian ini, dengan maksud untuk memecahkan permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya. Yang kemudian dianalisis sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan
Dalam pelaksanaan perkawinan adat pada masyarakat Dayak Kayaan Mendalam di Desa Datah Diaan masih dilaksanakan tetapi mengalami beberapa perubahan dalam hal dihilangkannya manik-manik dalam persyaratan perkawinan dan berubahnya ukuran tawak dari 9 jengkal menjadi 5 jengkal. Yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, faktor ekonomi, faktor agama dan faktor perubahan zaman.
Akibat bagi pasangan suami istri yang melanggar adat terkait dengan tidak dilaksanakannya upacara adat perkawinan dikenakan sanksi adat berupa perkawinan tersebut tidak di anggap sah menurut adat kayaan sehingga hak dan kewajiban pun tidak dapat di penuhi misalnya, kedua pasangan tidak bisa mendapatkan warisan dari kedua belah pihak. Sanksi yang kedua bahwa kedua pasangan berseta keluarga di anggap masyarakat yang tidak beradat.
Upaya fungsionaris adat dalam melestarikan hukum adat perkawinan masyarakat Dayak Kayaan Mendalam di Desa Datah Diaan Kecamatan Puussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu adalah mensosialisasikan kepada masyarakat untuk terus menerus melaksanakan upacara perkawinan agar generasi-generasi selanjutnya tahu dan mengerti tentang perkawinan adat masyarakat Dayak Kayaan Mendalam
Kata Kunci : Hukum adat,Perkawinan, adat
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013