PELAKSANAAN 37 PERDA KUBURAYA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM MENGENAI LARANGAN BERMAIN LAYANG-LAYANG

PAULUS SIHALOHO - A1011131161

Abstract


Permainan layang-layang merupakan permainan yang dilarang di Kabupaten Kubu Raya sebagai mana diatur dalam pasal 37 Perda Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010. Namun demikian, sosialisasi serta sanksi yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap masyarakat saat ini dirasakan masih jauh dari harapan dan belum mampu secara maksimal memberikan dampak positif bagi masyarakat. Penulis mengangkat skripsi ini dengan tujuan, untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya ditinjau dari perspektif pasal 37 Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2010 dan mengetahui serta mengungkapkan hambatan serta upaya pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah.

Untuk membahas persoalan diatas, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris, yakni metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, serta melalui wawancara dan angket terhadap responden, diketahui bahwa masih banyak terdapat masyrakat yang melakukan pelanggaran. Hambatan petugas Satpol PP dalam penegakan Perda yakni, kurangnya jumlah anggota khususnya dibiddang PPNS, belum ada juklak dan juknis, serta belum adanya MOU pemerintah dan pengadilan.

Mengenai upaya Satpol PP dalam penegakan Perda adalah lebih sering melakukan sosialisasi yang dilakukan bersama beberapa instans seprti PLN dan pihak KKOP membahas tentang Perda nomor 4 tahun 2010. Selain itu Satpol PP juga telah memasang baliho sebagai informasi kepada masyarakat.

Rekomendasi yang dapat penulis sampaikan terkait dengan permasalahan yang ada adalah Satpol PP perlu menambah petugas dibidang PPNS agar kendala yang saat ini menjadi halangan untuk melakukan upaya hukum dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang sudah ada. diperlukan adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas. Satpol PP perlu melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan berharap dukungan dari masyarakat. Disadari salah satu potensi dukungan yang tidak bisa diabaikan adalah peran aktif masyarakat lokal maupun lembaga-lembaga sosial, media massa, dan sebagainya dalam upaya pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, serya dengan didukung kemampuan personil yang handal, niscaya amanah yang disandang satpol PP untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kubu Raya akan lebih mungkin terwujud

 

Kata Kunci     : Satuan Polisi Pamong Praja, Pelaksanaan Perda, Layang-Layang

 


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013