PERAN MASYARAKAT PERBATASAN DALAM UPAYA MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN GULA DARI MALAYSIA KE KALIMANTAN BARAT MELALUI PERBATASAN ENTIKONG.
Abstract
Adapun skripsi ini berjudul : “Peran Masyarakat Perbatasan Dalam Upaya Menanggulangi Tindak Pidana Penyelundupan Gula Dari Malaysia Ke Kalimantan Barat Melalui Perbatasan Entikong.
Rumusan Masalah dalam skripsi ini adalah: Mengapa masyarakat perbatasan kurang berperan dalam upaya menanggulangi penyelundupan gula”Skripsi ini menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis dan teknik analisis data yakni dengan teknik Analisis Kualitatif.
Penelitian yang digunakan adalah metode Deskriptif Analisis dengan pendekatan yuridis sosiologis yaitu mengkaji dan mengolah data dengan bertitik tolak pada aspek hukum secara normatif dengan didukung dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan baik berupa peraturan maupun kasus-kasus yang terkait dengan pokok permasalahan yang ditemukan dilapangan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa: Penyelundupan (smuggling atau Smokkle) adalah: “Mengimpor, mengantar pulaukan barang dengan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau tidak memenuhi formalitas pabean (douaneformaliteiten) yang ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan.
Perbatasan entikong adalah garda terdepan wilayah indonesia yang berada di kalimantan barat dan menjadi tolak ukur kemajuan wilayah provinsi kalimantan barat. Tingkat perekonomian atau kesejahteraan masyarakat di perbatasan entikong sangat rendah,penghasilan perbulan hanya Rp. 500.000 sampai dengan Rp.800.000 perbulan sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup sangat kurang.
Akses masyarakat berupa sarana Infrastruktur jalan, pendidikan serta modal usaha menjadi faktor rendah perekonomian masyarakat di daerah perbatasan entikong. Gula merupakan bahan pokok yang disetiap rumah tangga memerlukan gula untuk di konsumsi sendiri maupun untuk kebutuhan usaha.Gula malaysia mudah didapat oleh masyarakat perbatasan dan harganya juga murah sehingga terjangkau oleh warga perbatasan.Kurangnya peran masyarakat perbatasan dalam hal upaya menanggulangi penyelundupan gula ilegal dikarenakan faktor untuk memenuhi kebutuhan hidup, Masyarakat mendapatkan upah atau imbalan baik berupa uang maupun gula itu sendiri.
Penegakan dan Ketaatan hukum tidaklah lepas dari kesadaran hukum, dan kesadaran hukum yang baik adalah ketaatan hukum, dan ketidak sadaran hukum yang baik adalah ketidak taatan. Pernyataan ketaatan hukum harus disandingkan sebagai sebab dan akibat dari kesadaran dan ketaatan hukum. Peranan hukum didalam masyarakat sebagimana tujuan hukum itu sendiri adalah menjamin kepastian dan keadilan, dalam kehidupan masyarakat senantiasa terdapat perbedaan antara pola-pola perilaku atau tata-kelakuan yang berlaku dalam masyarakat dengan pola-pola perilaku yang dikehendaki oleh norma-norma (kaidah) hukum.
Keyword: Penyelundupan,Hukum dan Masyarakat Perbatasan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013