TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT.SENTOSA BORNEO TRANSPORTASI PONTIANAK ATAS KEHILANGAN BARANG KIRIMAN PENGGUNA JASA ANGKUTAN DARAT RUTE PONTIANAK- PUTUSSIBAU
Abstract
Adanya perusahaan yang bergerak di bidang perusahaan jasa pengiriman sangat membantu pengiriman barang secara mudah dan cepat selain melalui pos. Perusahaan ini melakukan pengiriman barang menggunakan jasa angkutan darat. Perusahaan ini mengirimkan barang kiriman atas perjanjian yang dibuat dengan pihak pengirim.Barang-barang yang dapat dikirim melalui Perusahaan Jasa Angkutan Darat adalah barang pecah belah, barang cetakan, barang makanan, dokumen, barang elekronik dan barang-barang lainnya selama barang tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan.
Pihak perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk menjaga dan melakukan pengiriman hinga barang sampai ditempat tujuan dengan selamat dan tepat. Jika terjadi kerusakan dan kehilangan atas barang kiriman, maka akan menimbulkan masalah baru, pihak pengirim berhak untuk mendapatkan ganti kerugian. Jika perusahaan tidak dapat memenuhi apa yang telah diperjanjikan maka akan terjadi wanprestasi.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah“Apakah PT. Sentosa Borneo Transportasi Pontianak Telah Melaksanakan Tanggung Jawab Untuk Memberikan Ganti Kerugian Atas Terjadinya Kerusakan dan Kehilangan Barang Kiriman”?.
tujuan penelitian adalah :Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban oleh pihak Pengusaha Jasa pengiriman barang atas terjadinya kerusakan dan kehilangan barang kiriman.Untuk mengungkapkan faktor penyebab atas terjadinya kerusakan dan kehilangan barang kiriman milik pengirim.Untuk mengungkapkan akibat hukum yang timbul atas terjadinya kerusakan dan kehilangan barang kiriman milik pengirim atau Pengguna Jasa pada pihak perusahaan.
Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak pengirim / Pengguna Jasa barang yang mengalami kerusakan dan kehilangan barang kiriman kepada pihak pengusaha. Penelitian ini menggunakan metode desktiptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan akhir.
Hasil peneliltian :Bahwa pihak perusahaan sebagai jasa pengirim barang belum sepenuhnya bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan dan kehilangan barang kiriman, oleh sebab itu pihak pengirim barang mengajukan claim untuk mendapatkan ganti rugi yang sesuai atas kerusakan dan kehilangan barang kiriman. Bahwa sebagai faktor penyebab atas terjadinya kerusakan dan kehilangan barang kiriman milik pengirim karena cara melakukan pengepakan barang yang tidak sempurna dan kesalahan dari petugas pengangkut. Bahwa sebagai akibat dari kerusakan dan kehilangan barang kiriman, pengirim barang merasa dirugikan karena penggantian yang diberikan oleh pihak perusahaan tidak sebanding dengan nilai kerugian pemilik barang. pengirim barang melakukan upaya untuk menuntut ganti rugi dengan cara mengajukan claim kepada PT. Sentosa Borneo Transportasi Pontianak hanya mewujudkan claim tersebut dengan jalan musyawarah dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Kata Kunci :Perjanjian Pengiriman Barang, Wanprestasi, Jasa Angkutan, Pengirim Barang, Pengguna Jasa.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013