PENDAPAT ULAMA KOTA PONTIANAK TENTANG HUKUM MENYELENGGARAKAN WALIMATUL ‘URSY DENGAN CARA BERHUTANG (STUDI DI KELURAHAN SAIGON KECAMATAN PONTIANAK TIMUR)
Abstract
Penelitian ini berjudul Pendapat Ulama Kota Pontianak Tentang Hukum Menyelenggarakan Walimatul ‘Ursy Dengan Cara Berhutang (Studi Di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur). Walimah adalah perayaan, jamuan makan dalam perkawinan, sedangkan perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di Dalam ajaran Islam di anjurkan untuk mengadakan Walimatul ‘Ursy namun untuk menyelenggarakan walimah tersebut sebagian masyarakat Saigon menyelenggarakannya dengan cara berhutang.
Masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pendapat ulama tentang hukum menyelenggarakan walimatul ‘ursy dengan cara berhutang ( studi di kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur).Tujuan dari penelitian ini adalah untuk: 1) mendapatkan data dan informasi pendapat ulama tentang hukum menyelenggarakan walimatul ‘ursy dengan cara berhutang, 2) mengetahui sumber hukum yang mendasari walimatul ‘ursy itu sendiri, 3) mengetahui faktor yang menyebabkan penyelenggara berhutang dalam walimatul ‘ursy, 4) mengungkapkan pendapat ulama tentang hukum walimatul ‘ursy dengan cara berhutang. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: 1) Walimatul ‘Ursy atau pesta pernikahan diselenggarakan sebagai tanda syukur atas telah dilaksanakan akad pernikahan dengan menyelenggarakan jamuan dan dalam rangka bergembira dan ini merupakan sunnah rasul, bertujuan mengharapkan do’a restu dari para undangan dan sanak keluarga, disamping itu juga sebagai pengumuman pernikahan bagi masyarakat maupun bagi para pihak yang bersangkutan, bahwa telah terjadi pernikahan, 2) mayoritas Ulama di Kota Pontianak berpendapat Hukum Menyelenggarakan Walimatul ‘ursy dengan cara berhutang adalah Mubah. Hal ini dilihat dari ada atau tidaknya cadangan harta yang dimiliki penyelenggara walimatul ‘ursy. Apabila ada cadangan harta yang dimiliki boleh berhutang, tetapi haram berhutang apabila tidak memiliki cadangan.
Mengenai batasan hukum yang diperbolehkan menurut syari’at Islam adalah pelaksanaannya sesuai dengan kemampuan dari penyelenggara, itu disesuaikan dengan kemampuan dan tidak sampai terjadi pemborosan atau mubazir, serta tidak ada maksud-maksud lain yang dilarang agama seperti membanggakan diri, memamerkan kekayaan (riya’) dan hal-hal lain yang bertentangan dengan ajaran agama, 3) faktor-faktor yang menyebabkan Penyelenggara Berhutang dalam menyelenggarakan walimatul ‘ursy adalah: a. Karena tidak memiliki biaya dana untuk menyelenggarakannya, b. Untuk mencukupi kekurangan dana dalam melaksanakan walimatul ‘ursy, 4) Hukum meyelenggarakan walimatul ‘ursy adalah sunnah artinya apabila dilaksanakan akan mendapat ganjaran (pahala) dan apabila tidak dilaksanakan tidak apa-apa (tidak mendapat dosa).
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013