IMPLIKASI KEBERADAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK), DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA STUDI DI PENGADAAN BARANG DAN JASA DI KALIMANTAN BARAT

SINDI PATRIA SARI - A01112062

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengimplikasi keberadaan komisi pemeberantasan korupsi (KPK), dalam pengadaan barang/jasa selain itu juga untuk mengetahui bagaimana perbandingan komisi pemberantasan korupsi yang ada di indonesia dengan negara lainnya.

Dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, pemerintah dituntut untuk memajukan kesejahtaraan umum yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah berkewajiban menyediakan kebutuhan masyarakat dalam berbagai bentuk berupa barang, jasa maupun pembangunan infrastruktuf. Disamping itu, pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan juga barang dan jasa, untuk itu perlu pengadaan barang dan jasa.

Agar pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilaksanakan  dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka sejak  tanggal 3 Nopomber 2003, ditetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 (selanjutnya di singkat Keppres Nomor. 80 Tahun 2003), tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330).

Keppres Nomor. 80 Tahun 2003 tersebut mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa Instansi Pemerintah (Pasal 53 Keppres Nomor. 80 Tahun 2003). Tujuh tahun berjalan Kepres ini tidak mampu menjawab tantangan dari system yang ada,  bersamaan dengan banyak sekali kasus-kasus korupsi yang tidak tertangani dengan  baik, dan  Kemudian Kepres  diganti dengan Penetapan Presiden nomor. 54 Tahun 2010. Yang dua kali terjadi perubahan, dengan Perpres nomor. 35 tahun 2011, dan Perpres Nomor. 70 tahun 2012.

 

Kata Kunci:            Implementasi, Keberadaan, Komisi, Pemberantasan, Korupsi, (KPK), Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa, Di Kalimantan Barat.

 


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013