HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT PASAL 48 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KOTA PONTIANAK

ESTERIA - A1011131048

Abstract


Tindak pidana perdagangan orang adalah sebuah kejahatan yang yang sangat sulit untuk diberantas karena kejahatan ini setiap tahun nya terjadi dan merupakan bentuk perbudakan modern serta pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Adanya peraturan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis sosiologis yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan. Masalah yang diteliti oleh penulis yaitu Bagaiman Peran Penegakan Hukum Yang Berwenang Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Hal Pemenuhan Ganti Rugi (Restitusi)?.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab mengapa korban tindak pidana perdagangan orang tidak mendapatkan restitusi karena pelaku bukan orang mampu dan adanya mediasi antara pelaku dan korban. Dari penelitian ini penulis tidak menemukan adanya putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang menjatuhkan pemberian restitusi oleh pelaku terhadap korban.

 

Kata kunci: Hak restitusi, Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013