PELAKSANAAN ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK RIBUN DI DESA BETUAH KECAMATAN TERENTANGKABUPATEN KUBU RAYA

OKTAVIANI TARIANI - A1011131252

Abstract


Setiap makhluk hidup di di dunia ini melaksanakan suatu perkawinan, bergitu juga halnya dengan manusia yang paling sempurna diseluruh isi dalam dunia ini, dan pelaksanaan adat perkawinan masyarakat Dayak Ribun Di Desa Betuah Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya dilakukan dengan upacara-upacara adat guna bertujuan untuk menghormati roh-roh para leluhur, menjaga keselamatan dan kesejahteraan calon mempelai kedua belah pihak yang akan melaksanakan perkawinan dengan tujuan agar dapat mencegah timbulnya hal-hal buruk dan yang tidak diinginkan pada saat akan melangsungkan perkawinan. Bagi masyarakat Dayak Ribun perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting di dalam suatu kehidupan masyarakat adatnya, karena bukan hanya menyangkut pribadi masing-masing tetapi juga menyangkut kerabat dan masyarakat secara keseluruhan. Tata cara pelaksanaan adat perkawinan masayarakat Dayak Ribun yaitu masa perkenalan, bopisek ngonti tanda nyaknunang, sekoraap’m sebagai pengiset, ngantent dan ngokori mono. Pelaksanaan adat perkawinan saat ini telah mengalami perubahan dari yang aslinya, yaitu bopisek tanda ngonti’i nyaknunang, nganten, dan ngokori mono.

          Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu mengadakan penelitian dengan cara memaparkan suatu keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian dilaksanakan dan mengambil suatu kesimpulan akhir. Alat pengumpulan data wawancara dan kuesioner Kepada Kepala Desa Betuah, kepala adat, sepuluh pasangan suami istri yang telah melaksanankan adat perkawinan Dayak Ribun, dan masyarakat Dayak Ribun di Desa Betuah Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya serta mengumpul literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini.

          Perubahan yang terjadi pada pelaksanaan adat perkawinan masyarakat Dayak Ribun adat perkawinan memerlukan biaya yang sangat besar sedangkan ekonomi masyarakat Dayak Ribun tidak semuanya menengah keatas, faktor agama juga menyebabkan perubahan dalam pelaksanaan adat perkawinan, dan masuknya budaya lain juga mempengaruhi pelaksanaan adat perkawinan karena masuknya budaya lain banyaknya membawa perubahan pada adat istiadat serta tata cara adat perkawinan di Suku Dayak Ribun 

          Akibat hukum yang timbul bila ada masyarakat yang tidak melakukan pelaksanaan adat perkawinan yaitu akan mendapatkan sanksi yang diberikan kepada pelanggar yang yaitu adat tayel berupa barang/ uang seta sanksi adat yang di kucilkan, sindiran dan tulah (malapetaka) dalm hidup sebagai teguran keras dari kepala adat dan masyarakat Dayak Ribun bagi yang tidak melaksanakan adat perkawinan.

          Pelaksanaan adat perkawinan masyarakat Dayak Ribun perlu di lestarikan serta yang berkewajiban dalam melestarikan pelaksanaan adat perkawinan masyarakat Dayak Ribun Di Desa Betuah Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya adalah seluruh anggota masyarakat termasuk kepala desa betuah dan kepala adat dan masyarakat Dayak Ribun.

 

Kata kunci : Adat, Perkawinan, Dayak Ribun

 


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013