PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD BERDASARKAN PASAL 7 PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 96 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI LEGISLASI DPRD (Studi Pada DPRD Provinsi Kalimantan Barat)

ANDI BARIZILA - A1012131132

Abstract


Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan DPRD Provinsi mempunyai fungsi, yakni: pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankannya sebagai tugas utamanya sebagai wakil rakyat. Untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD tersebut, maka dibentuklah Sekretariat DPRD. Pembentukan Sekretariat DPRD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kemudian dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa Sekretariat DPRD adalah perangkat daerah yang merupakan unsur “pelayanan administrasi” terhadap DPRD, yang meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat adalah salah satu Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kedewanan kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang meliputi kegiatan tata usaha (umum), rapat dan risalah, hukum dan perundang-undangan serta kegiatan humas dan publikasi serta penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Namun dalam praktiknya, pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat guna mendukung fungsi legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Barat memang masih belum maksimal. Belum maksimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Barat tentunya disebabkan oleh faktor-faktor, antara lain: kurangnya koordinasi antara Sekretariat DPRD dengan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan kurangnya jumlah pegawai Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Sedangkan upaya-upaya dalam memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD dalam mendukung tugas dan fungsi legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Barat dilakukan dengan cara meningkatkan koordinasi dengan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat agar pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapat berjalan dengan baik dan meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) pegawai. Peningkatan kapasitas dan kualitas SDM pegawai dilakukan dengan jumlah dan mutu pegawai yang memadai.

 

Kata kunci: Sekretariat DPRD Provinsi, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Legislasi DPRD.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013