TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA, PT.TIKI (TITIPAN KILAT) TERHADAP HILANGNYA BARANG MILIK PENGIRIM DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Dengan semakin berkembangnya era globalisasi pembangunan nasional terutama di bidang ekonomi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka ragam barang dan jasa. Salah satunya ialah jasa pengangkutan. Jasa pengangkutan saat ini sangat di butuhkan karena semakin besarnya kebutuhan masyarakat . Namun pelaksanaan pengangkutan barang ini tidak jauh dari suatu resiko yang menyebabkan kerugian bagi konsumen. Posisi konsumen sebagai pengguna jasa tersebut sangatlah lemah jika terjadi suatu kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian yang di lakukan oleh pihak perusahaan pengangkutan barang di karenakan juga adanya klausa baku yang di buat oleh perusahaan pengangkutan barang. Undang- undang perlindungan konsumen memberikan perlindungan bagi konsumen yang di rugikan dengan berlakunya klausa baku tersebut.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu “Apakah Pengusaha PT. TIKI Pontianak Telah Bertanggung Jawab atas Hilangnya Barang di Pontianak”. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan tanggung jawab Pengusaha PT. TIKI terhadap pengiriman barang, mengungkapkan faktor yang menyebabkan Pengusaha PT. TIKI Pontianak tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang saat pengiriman,mengungkapkan akibat hukum bagi Pengusaha PT. TIKI dalam hal pengiriman barang yang hilang, dan mengungkapkan upaya yang ditempuh pengirim pada Pengusaha PT. TIKI jika terjadi hilangnya terhadap barang yang dikirim.
Metode penelitian yang di gunakan adalah metode empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Bentuk penelitian yang di gunakan adalah penelitian kepustakaan yaitu mempelajari berbagai literature, artikel, ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan, serta menggunakan penelitian langsung di lapangan. Untuk pengumpulan data di gunakan teknik komunikasi langsung yaitu mengadakan wawancara atau tanya langsung dengan responden, dan komunikasi tidak langsung yaitu melalui angket yang disebarkan kepada responden.
Hasil Penelitian adalah Pengusaha PT. TIKI belum sepenuhnya bertanggung jawab pada pengguna jasa terhadap hilangnya barang di kota Pontianak. Faktor yang menyebabkan pengusaha PT. TIKI belum melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan karena kecelakaan, human error, dan susah mencari lamat yang di tuju. Akibat hukum bagi pengusaha PT. TIKI yang wanprestasi yaitu memberikan ganti rugi yang sesuai pada pengguna jasa, baik dengan cara mengembalikan ongkos kirim maupun member ganti rugi secara penuh sesuai dengan nilai barang paket yang di kirim, namun hanya diberi ganti rugi sebesar 10 x biaya pengiriman dan upaya yang dapat dilakukan pengguna jasa bila menghadapi hilangnya barang yang dilakukan oleh pengusaha PT. TIKI adalah menuntut ganti rugi maupun melakukan musyawarah mufakat.
Kata kunci : Tanggung-jawab, Pengusaha, Pengirim, Hilangnya Barang.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013