PENERAPAN YURISDIKSI NEGARA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN PESAWAT TERBANG YANG MELEWATI LINTAS BATAS YURISDIKSI NEGARA
Abstract
Dengan adanya tindakan pembajakan penulis merasa perlu mengangkat topik mengenai yurisdiksi negara, upaya penaggulangan pencegahan pembajakan pesawat, yang mengacu pada ketentuan undang-undang mengenai pembajakan pesawat tersebut.Dalam hubungannya dengan hukum internasional, yang didalamnya ada batasan, namun demikian hanya bagi negara yang mempunyai yurisdiksi menurut hukum internasionalPembajakan pesawat lebih sering terjadi pada pesawat komersil atau pesawat sipil.Penentuan yurisdiksi berdasarkan Hukum Internasional yang merujuk kepada Konvensi Internasional yang terdiri dari tiga Konvensi Tokyo tahun 1963, Konvensi Den Haag tahun 1970, dan Konvensi Montreal tahun 1971.
metode yang dipergunakan dalam penelitian ini mempergunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitupenelitian yang dilakukan dengan mendasarkan pada data kepustakaan atau data sekunder yang terkait dengan permasalahanspesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. tahap penelitian yaitu kepustakaan, pengumpulan data, analisa data yang digunakan normatif kualitatif, agar tujuan penelitian ini bisa terpenuhi.
.DenganmengambilcontohkasusWoylamakapenulismenarikkesimpulanbahwaterdapatbeberapayurisdiksidalamtindakpidanapembajakanpesawatterbangtersebut. Dengan menarik kesimpulan kasus pembajakan tersebut terdapat banyak Yurisdiksi yang dimiliki negara ada bermacam-macam seperti yurisdiksi legislative, yurisdiksi eksekutif, yurisdiksi administrative, yurisdiksi yudikatif, yurisdiksi kriminal dan sipil, yurisdiksi personal, yurisdiksi universal.Adapun yurisdiksi pidana adalah kewenangan hukum pengadilan suatu Negara terhadap perkara-perkara yang menyangkut kepidanaan baik yang murni nasional maupun yang terdapat unsur asing di dalamnya,Bahwa negara berdaulat perlu melakukan peningkatan kerjasama dengan negara lain untuk mencegah pembajakan pesawat udara ini mengacu pada yurisdiksi yang terkait dalam pembajakan tersebut yaitu yurisdiksi Negara bendara pesawat, yurisdiksi Negara tujuan pesawat, yurisdiksi Negara transit, yurisdiksi Negara korban dan yurisdiksi Negara pelaku. Yang berdasarkan Hukum Internasional yang merujuk kepada Konvensi Internasional yang terdiri dari tiga Konvensi Tokyo tahun 1963, Konvensi Den Haag tahun 1970, dan Konvensi Montreal tahun 1971 .
Kata Kunci : Pembajakan Pesawat , Yurisdiksinegara
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013