TINJAUAN TERHADAP SENGKETA BLOK TIMUR AMBALAT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA BERDASARKAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Abstract
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. Sedangkan menurut Mahkamah Internasional, sengketa internasional adalah suatu situasi ketika dua Negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidaknya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.
Penelitian ini bertujuan guna mengetahui pengaturan hukum internasional dalam menetapkan batas laut wilayah Indonesia dengan Malaysia. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam hal menyelesaikan masalah perbatasan blok timur ambalat dengan Malaysia.
Dari hasil penelitian menunjukan bahwa persoalan klaim blok ambalat muncul setelah tahun 1967 dengan dilakukan pertemuan teknis pertama kali mengenai hukum laut antara Indonesia dan Malaysia. Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia dan Malaysia. kedua negara masing-masing melakukan ratifikasi pada 7 November 1969. Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi pada tahun 1979 pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritim yang dengan secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10′ arah utara melewati Pulau Sebatik. Indonesia tentuna melakukan protes atas dasar bahwa merujuk pada perjanjian yang telah ditandatangani pada tahun 1969 dan tahun 1970. Peta baru Malaysia 1979 diduga kuat peta didasarkan pada ketentuan Konvensi 1958 (UNCLOS I), padahal dengan keluarnya United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, peta baru Malaysia 1979 sudah tidak bisa diberlakukan lagi karena tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam konvensi ini. Pasal 311 United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 menyebutkan bahwa konvensi ini harus diutamakan dari konvensi-konvensi sebelumnya. Dan juga dengan adanya peta baru tersebut Malaysia tidak menghargai Indonesia sebagai negara kepulauan. Malaysia merupakan negara pantai biasa jadi mereka tidak berhak menentukan tapal batas laut semaunya.
Kata Kunci : Sengketa, Blok Timur Ambalat, Indonesia dan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013