EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM DISIPLIN PEGAWAINEGERI SIPIL KABUPATEN MEMPAWAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Abstract
Sebagaimana telah diamanatkan di dalam peraturan perundang-undangan, aparatur negara dalam meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karir berdasarkan prestasi kerja dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi, maka aparatur negara hendaknya dapat bersikap disiplin dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Dalam penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian Normatif yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum yang dilakukan terhadap norma-norma hukum masyarakat yang merupakan patokan untuk bertingkah laku dengan menggunakan analisis kualitatif yakni digunakan untuk analisis deskriptif terhadap variabel penelitian yang mana metode ini sangat bersesuaian dengan tulisan yang diangkat penulis.penelitian hukum normatif memerlukan bahan kepustakaan yang terdiri dari :
- Bahan hukum primer, terdiri dari bahan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat yaitu Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian
- Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan primer yaitu berbagai tulisan para pakar hukum penelitian dari berbagai paper hasi seminar dan buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti
- Bahan hukum tersier, yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer maupun sekunder.
Maka dapat penulis simpulkan sebagai berikut :
- Hambatan–hambatan yang ada dalam pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten mempawah antara lain adalah kurangnya fasilitas serta sarana dan prasarana, masih rendahnya kesadaran pegawai untuk berbuat dan bersikap disiplin dalam pelaksanaan tugas misalnya keterlambatan masuk kerja, kurangnya perangkat peraturan disiplin misalnya kurang tegasnya pimpinan dalam menjatuhkan sanksi, kurangnya sistim pengawasan, setiap pelanggaran disiplin pegawai selalu berkilah untuk di bina.
- Kurangnya sanksi yang didapat PNS terhadap pelanggaran disiplin juga menjadi salah satu faktor terhambatnya penegakan disiplin dilingkungan Badan Kepegawaian daerah kabupaten mempawah karena sanksi yang diperoleh belum menimbulkan efek hera bagi PNS.
Kata Kunci : Pegawai Negeri Sipil, Disiplin.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013