FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA ANGKA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK
Abstract
Perkawinan merupakan sunnatullah (hukum alam) bagi makhluk Allah seperti manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. perkawinan merupakan akad yang sangat kuat (mitsaqan ghalidzan) untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Namun, dalam mengarungi kehidupan berumah tangga, pasangan suami isteri terrkadang mengalami berbagai masalah, baik yang sifat masalahnya ringan sampai permasalahan yang berat sehingga menyebabkan keutuhan rumah tangga dipertaruhkan hingga terjadinya perceraian.
Dalam penelitian ini yang menjadi permasalahannya adalah faktor apakah yang menyebabkan tingginya angka cerai gugat di pengadilan agama pontianak?
Adapun dalam peneltian ini penulis mengguakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yakni menggambarkan keadaan atau fakta sebagaimana adanya pada saat peneltian, kemudian data atau fakta tersebut dianalisis hingga ditarik suatu kesimpulan. Adapun teknik yang digunakan dalam penghimpunan data penelitian ini adalah teknik komunikasi langsung yakni berkomunikasi dan berhadapan langsung dengan sumber data. Alat yang digunakan berupa pedoman wawancara, dalam hal ini disebarkan kepada hakim pengadilan agama pontianak, selain itu yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah pihak isteri yang mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama pontianak.
Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa cerai gugat di kota pontianak lebih tinggi dari cerai talak, adapun faktor-faktor penyebab tingginya cerai gugat yang ditemukan di Pengadilan Agama adalah tidak adanya keharmonisan, tidak adanya tanggung jawab, faktor ekonomi, dan faktor gangguan pihak ketiga. Faktor dominan penyebab cerai gugat yang terjadi di Pengadilan Agama Pontianak yaitu karena tidak adanya keharmonisan dan tidak adanya tanggung jawab. Tidak adanya keharmonisan dan tidak adanya tanggung jawab menyebabkan kehidupan rumah tangga jauh dari tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Dalam cerai gugat yang terjadi di Pengadilan Agama Pontianak diketahui penggugat yang bekerja sebagai wanita karir lebih banyak mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Pontianak, dan akibat yang ditimbulkan dari perceraian ialah adanya masalah mengenai harta gono gini dan masalah hak asuh anak.
Keyword : Cerai Gugat, Faktor Penyebab Tingginya Cerai Gugat, Pengadilan Agama
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013