PERJANJIAN JUAL BELI SAPI ANTARA MAHRAWI DAN SAMUDI (STUDI KASUS DI DESA PASAK KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA)
Abstract
Pelaksanaan perjanjian jual beli sapi antara Penjual dengan pembeli di Desa Pasak Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya adalah perjanjian jual beli yang dibuat secara lisan oleh kedua belah pihak. Meskipun hanya sebatas lisan, akan tetapi kekuatan hukumnya mengikat kedua belah pihak serta sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak. Perjanjian jual beli sapi tersebut merupakan salah satu perikatan yang lahir dari perjanjian. Dari perjanjian tersebut maka menimbulkan hubungan hukum antara kedua belah pihak menyangkut hak dan kewajiban yang merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah pembeli tidak memenuhi kewajibannya dan terlambat dalam melunasi sisa harga sapi yang telah disepakati dalam perjanjian jual beli antara kedua belah pihak. Sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak penjual. Hal ini terjadi pada tahun 2016 yang lalu dan sampi saat ini pihak pembeli belum melunasi sisa pembayaran harga sapi tersebut. Seharusnya pihak pembeli sudah melunasi sisa pembayaran sisa harga sapi satu minggu setelah membayar uang muka sebesar 40% dari harga satu ekor sapi sebesar 20 juta rupiah
Metode penelitian dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum empiris yang merupakan penelitian dengan mengelola data primer.
Sifat dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan deskriptif analisis, yang mana peneliti akan mengungkapkan fakta secara objektif sebagaimana yang ditemukan oleh peneliti dilapangan. pembeli belum memenuhi kewajibannya terhadap penjual dalam membayar sisa harga sapi yang masih terhutang pada waktu yang telah ditentukan dan menjadi kesepakatan,.
faktor yang menyebabkan pihak pembeli belum memenuhi kewajibannya terhadap Penjual disebabkan oleh faktor kelalaian.Akibat hukum pihak pembeli yang belum memenuhi kewajibannya terhadap pihak Penjual adalah pembatalan perjanjian disertai dengan ganti rugi.upaya hukum yang ditempuh oleh Penjual kepada pihak pembeli adalah melakukan musyawarah atau mufakat dengan dihadiri oleh ketua RT setempat sebagai mediator atau penengah, serta meminta untuk membayar ganti rugi.
Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Prestasi, Wanprestasi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013